• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, December 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dinas Pendidikan Evaluasi Sekolah 5 Hari

ditulis oleh redaksi
23 October 2023 19:31
Durasi baca: 2 menit
Dinas Pendidikan Evaluasi Sekolah 5 Hari

Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah di DPRD Kota Kediri. Foto:bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Pendidikan Kota Kediri akan mengevaluasi kebijakan pembelajaran lima hari di sekolah. Keputusan itu dilakukan setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di gedung DPRD Kota Kediri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan mengatakan keputusan untuk mengevaluasi pembelajaran lima hari dilakukan untuk merespon keberatan pengurus madrasah diniyah. Akibat pembelajaran lima hari tersebut, jumlah siswa madrasah diniyah berkurang drastis.

“Kami sudah komunikasi dengan FKDT yang dijembatani DPRD. Kami direkomendasikan untuk mengevaluasi kebijakan pembelajaran lima hari. Evaluasi terkait bagaimana pelaksanaannya sesuai regulasi, agar tidak mengganggu lembaga pendidikan non formal,” kata Anang di ruang Komisi C DPRD Kota Kediri, Senin, 23 Oktober 2023.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan berkomunikasi lebih intens terkait permasalahan yang dirasakan FKDT. Terutama dampak berkurangnya jumlah siswa madin yang cukup signifikan. “Selama ini kami mungkin belum maksimal berkomunikasi dengan teman-teman FKDT,” imbuhnya.

baca ini DPRD Minta Pembelajaran 5 Hari Dievaluasi

Anang mengungkapkan kebijakan pembelajaran lima hari diterapkan sesuai kenginan pihak sekolah. Dengan berbagai pertimbangan, Dinas Pendidikan menyetujui dan memberlakukan kebijakan tersebut.

Anang menegaskan jika pelaksanaan di sekolah tidak ada masalah. Hanya saja dampaknya yang dirasakan pendidikan non formal belum terpikirkan.

Ketua FKDT Kota Kediri, KH. Melvin Zainul Asyiqin menyampaikan dampak penerapan kebijakan lima hari di sekolah adalah penurunan jumlah siswa hampir 40 persen.

“Dari hasil survey kami, siswa di masing-masing madin khususnya non pesantren berkurang hampir 40 persen,” kata Gus Iing, sapaan akrabnya.

baca ini Pembelajaran Lima Hari Diprotes Guru Ngaji

Menurut Gus Iing, selama ini madin di Kota Kediri memulai pembelajaran pukul 14.00 WIB. Dengan kebijakan pembelajaran lima hari, keseharian siswa lebih lama di sekolah sehingga banyak yang mengaku kelelahan dan tidak mau berangkat mengaji.

Karena itu banyak madin yang meminta kebijakan itu dikembalikan enam hari sekolah. Ia juga meminta agar pemerintah membuat kebijakan yang tidak merugikan lembaga lain.

Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Dinas pendidikan kota kediriDPRD Kota Kedirisekolah 5 hari
Advertisement Banner

Comments 4

  1. Pingback: Polemik Sekolah 5 Hari, DPRD: Tidak Wajib! - Bacaini.id
  2. Pingback: 61 Persen Lembaga TPQ Menolak Pembelajaran 5 Hari - Bacaini.id
  3. Pingback: 61 Persen Lembaga TPQ Keluhkan Dampak Pembelajaran 5 Hari - Bacaini.id
  4. Pingback: 70 Pejabat Kota Kediri Dilantik, Kepala Dispendukcapil Masih Kosong - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

sampah plastik cemari laut

Sampah Plastik yang Mencemari Laut di Dunia Datang dari Asia

Kota Kediri Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa, Ini Penjelasan Nilainya

Kota Kediri Terima Penghargaan Swasti Saba Padapa, Ini Penjelasan Nilainya

guru privat anak

Tip Jadi Guru Privat Anak di Rumah, Tak Berlaku Untuk Ortu Tajir

  • pelajar blitar pembuang bayi menangis

    Tangis Penyesalan Pelajar di Blitar Usai Membuang Bayi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist