Sebelum diberlakukannya sistem pilkada langsung pada 2005, Indonesia pernah menjalankan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pada masa itu, DPRD memiliki kewenangan penuh untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Proses ini sering kali berlangsung tertutup dan sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik di parlemen daerah.
Dalam praktiknya, sistem lama tersebut menimbulkan sejumlah dinamika. Di satu sisi, pemilihan melalui DPRD dianggap lebih efisien karena tidak membutuhkan biaya besar seperti pilkada langsung. Namun di sisi lain, publik kerap mengkritik prosesnya karena rawan transaksi politik dan kurang transparan.
Banyak kasus di mana kepala daerah terpilih lebih mencerminkan hasil kompromi antar-elite partai daripada aspirasi masyarakat luas.
Pengalaman historis ini menjadi pelajaran penting. Ketika pilkada langsung diperkenalkan, masyarakat menyambutnya sebagai terobosan demokrasi yang memberi ruang partisipasi lebih besar. Rakyat bisa menentukan pemimpin daerah secara langsung, meski konsekuensinya adalah meningkatnya biaya politik dan munculnya praktik politik uang di tingkat akar rumput.
Mengulang Pola Lama
Wacana mengembalikan sebagian kewenangan kepada DPRD kembali mencuat. Jika diterapkan, sistem ini berpotensi mengulang pola lama, di mana DPRD menjadi arena utama perebutan kekuasaan. Partai politik akan semakin dominan dalam menentukan arah kepemimpinan daerah, sementara rakyat mungkin merasa kehilangan ruang partisipasi langsung.
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah bukan sekadar soal konstitusi, tetapi juga soal bagaimana menjaga keseimbangan antara efisiensi, representasi, dan partisipasi rakyat.
Sejarah menunjukkan bahwa setiap model memiliki kelebihan dan kelemahan. Tantangan terbesar ke depan adalah merancang sistem yang mampu menggabungkan keunggulan demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, tanpa mengorbankan transparansi dan akuntabilitas.
Landasan Konstitusional…………………………(halaman berikutnya)






Comments 1