Bacaini.id, BLITAR – Peristiwa langka terjadi di perlintasan sebidang antara Blitar – Garum, Minggu, 26 Mei 2024. Seorang pengemudi mobil selamat meski kendaraannya ringsek dihantam kereta api.
Insiden ini terjadi di perlintasan sebidang JPL 192, antara Stasiun Blitar dan Stasiun Garum. Saat itu sebuah minibus jenis Daihatsu Sigra yang dikemudikan Muhamad hendak menyeberang perlintasan kereta api.
Mirisnya, meski petugas penjaga perlintasan sudah menyalakan tanda peringatan dan menutup palang pintu, namun Muhamad malah tancap gas. Ia berusaha mengejar agar bisa melewati palang pintu sebelum tertutup sempurna.
Upaya itu gagal. Mobil tersebut tak bisa melewati perlintasan lantaran palang pintu yang lain sudah tertutup. Tak ayal kendaraan tersebut dihantam KA Kartanegara rute Purwokerto-Malang. Beruntung Muhamad selamat dalam peristiwa itu.
“Akibat insiden ini, KA Kertanegara yang melayani rute Purwokerto-Malang harus berhenti luar biasa untuk melakukan pemeriksaan, dan memastikan kondisi kereta aman sebelum melanjutkan perjalanan,” terang Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo.
Kuswardojo menyampaikan PT KAI Daop 7 Madiun menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan kembali pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
Selain itu, pengendara wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 296 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.750.000. “Dahulukan kereta api yang berjalan di jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti secara mendadak,” pungkas Kuswardojo.
Penulis: Hari Tri Wasono