• Login
Bacaini.id
Monday, April 6, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dihantam Kereta Api, Penumpang Sigra Selamat

ditulis oleh
26 May 2024 13:14
Durasi baca: 2 menit
Kondisi mobil Daihatsu Sigra usai dihantam kereta api. Foto: PT KAI

Kondisi mobil Daihatsu Sigra usai dihantam kereta api. Foto: PT KAI

Bacaini.id, BLITAR – Peristiwa langka terjadi di perlintasan sebidang antara Blitar – Garum, Minggu, 26 Mei 2024. Seorang pengemudi mobil selamat meski kendaraannya ringsek dihantam kereta api.

Insiden ini terjadi di perlintasan sebidang JPL 192, antara Stasiun Blitar dan Stasiun Garum. Saat itu sebuah minibus jenis Daihatsu Sigra yang dikemudikan Muhamad hendak menyeberang perlintasan kereta api.

Mirisnya, meski petugas penjaga perlintasan sudah menyalakan tanda peringatan dan menutup palang pintu, namun Muhamad malah tancap gas. Ia berusaha mengejar agar bisa melewati palang pintu sebelum tertutup sempurna.

Upaya itu gagal. Mobil tersebut tak bisa melewati perlintasan lantaran palang pintu yang lain sudah tertutup. Tak ayal kendaraan tersebut dihantam KA Kartanegara rute Purwokerto-Malang. Beruntung Muhamad selamat dalam peristiwa itu.

“Akibat insiden ini, KA Kertanegara yang melayani rute Purwokerto-Malang harus berhenti luar biasa untuk melakukan pemeriksaan, dan memastikan kondisi kereta aman sebelum melanjutkan perjalanan,” terang Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo.

Kuswardojo menyampaikan PT KAI Daop 7 Madiun menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan kembali pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Selain itu, pengendara wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 296 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.750.000. “Dahulukan kereta api yang berjalan di jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti secara mendadak,” pungkas Kuswardojo.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Daop 7 MadiunKA KertanegaraPT KAIstasiun blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Minyak goreng. Foto: Freepick

Harga Minyak Goreng dan LPG Melejit, Emak-Emak Menjerit

Wabup dan Ketua DPRD Jombang Bersaing Jadi Ketua PKB

Hadiri Halal Bihalal PKS, Gus Qowim Ingatkan Kebersamaan Membangun Kota

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In