• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

BNN Rekomendasikan Vape Dilarang di Indonesia

ditulis oleh Redaksi
20 February 2026 16:37
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: unsplash

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: unsplash

Bacaini.ID, KEDIRI – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) resmi mengeluarkan rekomendasi agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang di seluruh Indonesia. Seruan ini disampaikan setelah laboratorium BNN menemukan tingginya angka penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap 438 sampel liquid vape yang beredar di berbagai wilayah Tanah Air menunjukkan 23,97 persen di antaranya terbukti mengandung narkotika golongan I dan II.

Sampel ini berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara. Temuan ini mengonfirmasi bahwa vape kini menjadi medium baru untuk mengonsumsi narkoba.

baca juga:

  • Kapolres Bima dan Seorang Polwan Positif Narkoba, Tidak Ditetapkan Tersangka
  • Penangkapan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Perhatian Warga Kediri

Supiyanto menjelaskan bahwa sifat penggunaan vape yang tersamarkan membuatnya rentan disalahgunakan. Banyak kasus menunjukkan liquid vape disisipi zat terlarang seperti etomidate, MDMA (ekstasi), methamphetamine (sabu), hingga berbagai jenis New Psychoactive Substances (NPS). Dalam proses penyidikan, bahkan ditemukan bahwa 100 persen sampel barang bukti cairan vape yang masuk ke laboratorium BNN selama 2025–2026 positif mengandung narkoba.

BNN menilai bahwa penyalahgunaan narkotika lewat vape telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tidak hanya digunakan di tempat hiburan malam, vape juga ditemukan beredar luas di kalangan pelajar, mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Hal ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi yang seharusnya membatasi penggunaan vape hanya bagi usia 21 tahun ke atas.

Selain aspek penyalahgunaan narkoba, BNN menegaskan bahwa vape tetap berbahaya bagi kesehatan, meski tidak mengandung narkotika. Berbagai zat kimia dalam liquid vape dapat berdampak buruk terhadap sistem pernapasan dan kesehatan tubuh secara keseluruhan. Oleh karena itu, pelarangan vape dipandang sebagai langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari dua ancaman sekaligus: narkotika dan bahaya kesehatan jangka panjang.

Rekomendasi pelarangan ini akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pemangku regulasi. BNN berharap langkah ini dapat menjadi dasar penguatan kebijakan pengendalian peredaran vape di Indonesia, mengikuti jejak beberapa negara Asia yang telah lebih dahulu melarang atau memperketat aturan penggunaan vape.

Dengan meningkatnya tren penyalahgunaan narkotika melalui teknologi baru seperti vape, BNN menegaskan bahwa pendekatan tegas dan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak demi melindungi kesehatan publik dan generasi muda.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BNNnarkotikarokok elektrikvapevape dilarang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi cara menyimpan daging kurban di freezer menggunakan plastik zip lock agar tetap awet dan higienis

5 Cara Menyimpan Daging Kurban agar Awet 6 Bulan, Jangan Dicuci Sebelum Masuk Freezer

Petugas dan warga berada di lokasi ledakan petasan balon udara di Dusun Tekik Gandusari Blitar

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar Tewaskan 1 Warga dan Lukai 2 Anak

Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In