• Login
Bacaini.id
Tuesday, June 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diduga Cabuli Bocah, Pembaca Doa Gereja Ditangkap

ditulis oleh
22 November 2021 21:53
Durasi baca: 2 menit
Tersangka pencabulan Hendro saat digelandang di Mapolres Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Tersangka pencabulan Hendro saat digelandang di Mapolres Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Kepolisian Resor Jombang menangkap Hendro Prasetyo Nugroho, 39 tahun, warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Pelaku dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan dalih penyembuhan.

Waka Polres Jombang Kompol Ari Trestriawan mengatakan penangkapan Hendro dilakukan setelah polisi menerima laporan orang tua korban yang masih berusia 14 tahun. “Pelaku mengaku bisa memberikan penyembuhan melalui doa yang dibacanya,” ujar Kompol Ari kepada Bacaini.id, Senin 22 November 2021.

Ironisnya, akibat pencabulan itu, korban yang masih di bawah umur kini tengah hamil.

Pencabulan yang dilakukan Hendro terjadi pada Agustus 2019 lalu. Saat itu korban diantar ke rumah pelaku untuk dilakukan pengobatan oleh orang tuanya. Korban langsung diajak ke dalam kamar untuk menjalani ritual doa. “Usai berdoa pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan badan,” kata Ari.

Tak hanya sekali, Hendro melakukan hal itu berulang kali dengan dalih pengobatan. Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar pada bulan Oktober 2021, saat ibu korban menanyakan keluhan sakit yang diderita anaknya. Saat itulah korban yang masih polos menceritakan praktek pengobatan yang dilakukan pelaku kepadanya.

Orang tua korban sontak terkejut. Sebab cara penyembuhan itu berbeda dengan yang biasa dilakukan persekutuan doa Efrata Mojowarno, tempat Hendro bertugas. Saat itu juga orang tua korban meminta pertanggungawaban persekutuan doa Efrata atas perbuatan yang dilakukan Hendro. 

Namun persekutuan itu tidak mau bertanggungjawab dengan dalih korban telah keluar dari persekutuan mereka.  Hal ini membuat keluarga korban naik pitam dan langsung melaporkan ke kantor polisi. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan hasil visum. Polisi juga masih mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan korban lain.

Penulis: Syailendra
Editor: Afnan S.

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hari Tri Wasono

Manuver UGM, Dari Kampus Perlawanan ke Proyek Riset Rp 40 Miliar

Ilustrasi kerjasama UGM dan Kementan. Foto: Bacaini by AI

Kementan dan UGM Sepakati Kerja Sama Rp 40 Miliar untuk Inovasi Pertanian

Tan Malaka menyampaikan pandangan mengenai Pan Islamisme dan hubungan Islam dengan komunisme dalam Kongres Komintern tahun 1922

Tan Malaka Melihat Pan Islamisme sebagai Perlawanan Terhadap Kapitalisme

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In