• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dibayar 1 Juta, Ini Resiko Pengubur Jenazah Covid 19 di Kediri

ditulis oleh redaksi
07/01/2021
Durasi baca: 2 menit
628 7
0
Dibayar 1 Juta, Ini Resiko Pengubur Jenazah Covid 19 di Kediri

Petugas pemulasara jenazah Covid 19. Foto: Humas Pemkot Kediri

KEDIRI – Selain petugas medis di rumah sakit, ada yang bekerja siang malam selama pandemi Covid 19 berlangsung. Mereka adalah petugas pengubur jenazah korban Covid 19 yang bersiaga 24 jam.

Di Kota Kediri ada lima petugas pengubur jenazah korban Covid 19 yang bertugas memulasara jenazah. Mereka adalah Suhartono, Kusmaji, Pujiono, Ari Yuana, dan Jemiki Tianto. “Kami sudah mengubur lebih dari 50 jenazah pasien Covid 19 selama pandemi,” kata Suhartono.

Butuh dari sekedar mencari uang untuk menjalani profesi sebagai pengubur jenazah corona. Jika tanpa keikhlasan dan dedikasi untuk mengabdi pada kemanusiaan, Suhartono dan teman-temannya tak akan sudi mengambil resiko.

Apalagi di awal proses pemakaman jenazah corona dilakukan, mereka tak dilengkapi alat pelindung diri sama sekali. Namun karena tugas memanggil, mereka terpaksa menggunakan jas hujan agar bisa disterilisasi setiap saat.

Banyaknya jenazah yang harus dikebumikan membuat Suhartono dan empat kawannya tak beristirahat cukup. Dalam sehari mereka bisa menguburkan 5 jenazah yang meninggal dunia karena keganasan virus asal Wuhan.

Beruntung saat ini Pemkot Kediri telah memberikan APD kepada mereka untuk menghindari resiko keamanan dalam menguburkan jenazah. Sesuai prosedur, APD itu digunakan sekali pakai dan harus dibakar. Jika pindah ke tempat pemakaman baru meski di hari yang sama, mereka mengenakan APD baru.

Sesuai prosedur yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, pemakaman jenazah Covid 19 harus dilakukan sangat hati-hati. Mulai dari pensucian jenazah dan membungkusnya dengan plastik. Ini untuk menghindari keluarnya cairan dari dalam tubuh jenazah yang membawa virus tersebut. Karenanya jenazah Covid 19 harus dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam peti mati.

Karena itu ketika Suhartono cs masih mengenakan jas hujan saat menguburkan jenazah, resikonya masih cukup besar.

Lantas berapa upah yang mereka terima untuk menguburkan jenazah-jenazah itu. Menurut Kepala Dinas Perkim, Hadi Wahjono, tim penggali kubur mendapat upah Rp 2 juta untuk satu titik makam mulai menggali hingga mengubur. Nilai tersebut terdiri dari Rp 1 juta untuk tim penggali makam dari penduduk setempat, dan Rp 1 juta untuk tim pemakaman yang ditunjuk Pemkot Kediri.

Menjadi penggali dan pengubur makam jenazah Covid 19 sebenarnya bukan pekerjaan utama mereka. “Kami ini sebetulnya relawan. Kalau tidak ada pemakaman, ya kami punya pekerjaan masing-masing. Ada yang tukang las, punya bengkel, dan lain,” terang Suhartono.

Lingga Gunawan, Kasi Pengelolaan Pemakaman Bidang Permukiman menjelaskan bahwa tugas petugas pemakaman yang direkrut oleh Pemkot adalah mengangkat peti jenazah dari mobil hingga memakamkan dengan protokol Covid-19. Sedangkan untuk menggali liang lahat biasanya dilakukan oleh penduduk setempat.

“Kami tidak pernah menunda upah. Begitu selesai, langsung kami berikan. Kalaupun ada telat, paling satu dua minggu, itu karena proses administrasi. Kami menghargai jerih payah mereka yang sudah rela membantu tugas ini,” kata Lingga. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Covid-19kota kediripetugas jenazah
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Lahan Garapan Dialihfungsikan, Petani Kediri Demo Kantor BPN

Lahan Garapan Dialihfungsikan, Petani Kediri Demo Kantor BPN

PDIP Umumkan 3 Nama Capres, Salah Satunya dari Kediri

Anggap Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Gugat UU Tipikor ke MK

Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2783 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15521 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112