JOMBANG – Angka perceraian selama pandemi COVID-19 mengalami peningkatan cukup signifikan. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang selama tahun 2020 sebanyak 2.836 pasangan diputus bercerai.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, Dulloh mengatakan, selama pandemi ini jumlah perkara perhari mencapai 15 hingga 25 pasangan. Dari seluruh perkara perceraian, cerai gugat menduduki urutan pertama kasus perceraian di Jombang. “Naiknya cukup signifikan, sampai dari kami Kualahan menangani kasus perceraian ini,” jelasnya kepada bacaini.id, Kamis, 21 Januari 2021.
Dulloh mengatakan selama tahun 2020 atau selama masa pandemi covid-19 Pengadilan Agama Jombang telah menerima perkara sebanyak 3.046 kasus. Dari jumlah ini sebanyak 2314 adalah perkara cerai gugat, sedangkan cerai talak hanya 732 perkara. Perkara yang bisa diputus sebanyak 2.836, terdiri dari cerai gugat 2.203 dan cerai talak 633. Sehingga masih tersisa 210 perkara yang belum diselesaikan hingga saat ini.
Menurutnya dari jumlah tersebut rata-rata yang melakukan perceraian merupakan usia produktif. Berdasarkan data tersebut cerai gugat menduduki posisi pertama, artinya kasus persidangan banyak diajukan oleh pihak perempuan.
“Gugat cerai ini diajukan karena pihak perempuan merasa dirugikan. Kasusnya penyebabnya beragam, mulai dari ekonomi dan pendapatan yang berkurang hingga perselingkuhan,” katanya.
Setiap harinya kantor Pengadilan Agama yang ada di jalan Nurcholish Majid Jombang terpantau tidak pernah sepi. Meskipun pandemi jumlah kunjungan selalu ramai. Seperti yang terpantau Kamis, 21 Januari 2021 ini antrean tampak di ruang belakang kantor pengadilan. Sejak pagi mereka menunggu giliran sidang perceraian yang sudah di daftarkannya.
Dulloh menyebut mayoritas yang memenuhi ruang tunggu para pemohon yang masuk katagori usia produktif. Mereka menunggu proses sidang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Selama pandemi ini PA mengaku memiliki jam padat menjalani proses persidangan. Pasalnya jika dibandingkan jumlah kasus dengan jumlah hakim yang hanya lima orang jelas cukup menyita waktu. Setiap harinya para hakim menyidangkan 15 sampai 25 kasus perceraian yang sudah diajukan. “Iya agak banyak dari volume perkaranya jika dibandingkan dengan jumlah hakim yang ada,” akunya.
Sementara itu, Nita Salsabila salah satu peserta sidang mengaku sudah sejak pukul 07.00 pagi mendatangi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. Dirinya akan mengikuti persidangan yang sudah di daftrkan.
Berdasarkan pengakuannya Nita merasa dirugikan dengan prilaku suaminya. Selama pandemi penghasilannya menurun. Setelah di telisik ternyata suaminya memiliki pihak ketiga yang diduga memicu dirinya tidak terima. “Sudah sejak pukul tujuh pagi menunggu jadwal sidang,” ujarnya.
Kondisi pandemi ini memang menyulitkan kehidupan ekonomi keluarganya. Sayangnya karena kondisi sudah tidak memungkinkan dirinya akhirnya mengajukan cerai gugat ke suaminya.
Penulis : Syailendra
Editor : Karebet