Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan berakhir. Maryoto Birowo, Bupati Tulungagung tidak akan maju lagi pada Pilbup 2024.
Maryoto Birowo mengatakan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan berakhir pada 25 September 2023 mendatang. Dia juga mengaku tidak akan maju lagi dalam Pemilihan Bupati tahun depan.
“Kalau saya ini kan sudah tua, jadi tidak ada rencana untuk mencalonkan lagi. Tapi ada tiga orang yang sudah minta restu untuk maju dalam Pilbup tahun depan,” ungkap Maryoto usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tulungagung hari ini, Kamis, 20 Juli 2023.
Sesuai aturan, Bupati dan Wakil Bupati yang akan habis masa jabatan harus menyampaikan surat pemberhentian kepada Ketua DPRD Tulungagung maksimal 30 hari sebelum akhir masa jabatan. Selain itu, Maryoto juga mengungkapkan ada tiga orang yang diusulkan sebagai Penjabat (PJ) dalam rapat paripurna.
“Paling tidak untuk usulan PJ ada tiga orang dari DPRD Tulungagung. Kalau bisa dari orang Tulungagung,” ungkapnya.
Memang jika dilihat dari persyaratan, PJ yang diusulkan harus memiliki jabatan tinggi pratama. Namun, lanjut Maryoto, dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 13 disebutkan bahwa sekretaris daerah juga bisa diusulkan menjadi PJ.
“Paling penting adalah usulan PJ harus memenuhi syarat administrasi. Harapan saya PJ bisa melaksanakan program yang sudah kami susun dalam KUA-PPAS agar dimasukkan dalam APBD 2024,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, rapat paripurna digelar dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2018-2023 sekaligus penyampaian rancangan berkas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024.
Marsono menyebut, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa PJ bisa diumumkan secepat-cepatnya 6 bulan atau selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
“Kalau kami mengambil tengah-tengah saja. Mengacu pada Pasal 9 Ayat 1, bahwa PJ bisa diusulkan oleh menteri, gubernur atau dprd melalui ketua,” kata Marsono usai rapat.
Lebih lanjut, Marsono menyampaikan jika pihaknya akan segera menggelar rapat dengan agenda pembahasan usulan PJ Bupati Tulungagung. Sesuai aturan maksimal yang bisa diusulkan berjumlah tiga orang dengan kriteria pejabat pratama eselon II.
“Usulan ini tentu akan dikomunikasikan dengan bupati, tapi tidak akan meninggalkan mekanisme dan aturan yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira