• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dekati Akhir Masa Jabatan, Maryoto Birowo Tak lagi Maju Pilbup Tulungagung

ditulis oleh Editor
20/07/2023
Durasi baca: 2 menit
545 17
0
Dekati Akhir Masa Jabatan, Maryoto Birowo Tak lagi Maju Pilbup Tulungagung

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan berakhir. Maryoto Birowo, Bupati Tulungagung tidak akan maju lagi pada Pilbup 2024.

Maryoto Birowo mengatakan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan berakhir pada 25 September 2023 mendatang. Dia juga mengaku tidak akan maju lagi dalam Pemilihan Bupati tahun depan.

“Kalau saya ini kan sudah tua, jadi tidak ada rencana untuk mencalonkan lagi. Tapi ada tiga orang yang sudah minta restu untuk maju dalam Pilbup tahun depan,” ungkap Maryoto usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tulungagung hari ini, Kamis, 20 Juli 2023.

Sesuai aturan, Bupati dan Wakil Bupati yang akan habis masa jabatan harus menyampaikan surat pemberhentian kepada Ketua DPRD Tulungagung maksimal 30 hari sebelum akhir masa jabatan. Selain itu, Maryoto juga mengungkapkan ada tiga orang yang diusulkan sebagai Penjabat (PJ) dalam rapat paripurna.

“Paling tidak untuk usulan PJ ada tiga orang dari DPRD Tulungagung. Kalau bisa dari orang Tulungagung,” ungkapnya.

Memang jika dilihat dari persyaratan, PJ yang diusulkan harus memiliki jabatan tinggi pratama. Namun, lanjut Maryoto, dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 13 disebutkan bahwa sekretaris daerah juga bisa diusulkan menjadi PJ.

“Paling penting adalah usulan PJ harus memenuhi syarat administrasi. Harapan saya PJ bisa melaksanakan program yang sudah kami susun dalam KUA-PPAS agar dimasukkan dalam APBD 2024,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, rapat paripurna digelar dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2018-2023 sekaligus penyampaian rancangan berkas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024.

Marsono menyebut, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa PJ bisa diumumkan secepat-cepatnya 6 bulan atau selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

“Kalau kami mengambil tengah-tengah saja. Mengacu pada Pasal 9 Ayat 1, bahwa PJ bisa diusulkan oleh menteri, gubernur atau dprd melalui ketua,” kata Marsono usai rapat.

Lebih lanjut, Marsono menyampaikan jika pihaknya akan segera menggelar rapat dengan agenda pembahasan usulan PJ Bupati Tulungagung. Sesuai aturan maksimal yang bisa diusulkan berjumlah tiga orang dengan kriteria pejabat pratama eselon II.

“Usulan ini tentu akan dikomunikasikan dengan bupati, tapi tidak akan meninggalkan mekanisme dan aturan yang ada,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati tulungagungDPRD TulungagungPemilu 2024pilbup 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

Awas, Memancing Bisa Haram Jika Tidak Mengerti Hal Ini

Awas, Memancing Bisa Haram Jika Tidak Mengerti Hal Ini

Tak Hanya Mengaji, Santri Lirboyo Diajarkan Ilmu Konstruksi Bangunan

Tak Hanya Mengaji, Santri Lirboyo Diajarkan Ilmu Konstruksi Bangunan

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15604 shares
    Share 6242 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Bupati Blitar Melindungi Oknum DPRD Pelanggar Etik?

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112