• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 9, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dekati Akhir Masa Jabatan, Maryoto Birowo Tak lagi Maju Pilbup Tulungagung

ditulis oleh Editor
20/07/2023
Durasi baca: 2 menit
Dekati Akhir Masa Jabatan, Maryoto Birowo Tak lagi Maju Pilbup Tulungagung

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan berakhir. Maryoto Birowo, Bupati Tulungagung tidak akan maju lagi pada Pilbup 2024.

Maryoto Birowo mengatakan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan berakhir pada 25 September 2023 mendatang. Dia juga mengaku tidak akan maju lagi dalam Pemilihan Bupati tahun depan.

“Kalau saya ini kan sudah tua, jadi tidak ada rencana untuk mencalonkan lagi. Tapi ada tiga orang yang sudah minta restu untuk maju dalam Pilbup tahun depan,” ungkap Maryoto usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tulungagung hari ini, Kamis, 20 Juli 2023.

Sesuai aturan, Bupati dan Wakil Bupati yang akan habis masa jabatan harus menyampaikan surat pemberhentian kepada Ketua DPRD Tulungagung maksimal 30 hari sebelum akhir masa jabatan. Selain itu, Maryoto juga mengungkapkan ada tiga orang yang diusulkan sebagai Penjabat (PJ) dalam rapat paripurna.

“Paling tidak untuk usulan PJ ada tiga orang dari DPRD Tulungagung. Kalau bisa dari orang Tulungagung,” ungkapnya.

Memang jika dilihat dari persyaratan, PJ yang diusulkan harus memiliki jabatan tinggi pratama. Namun, lanjut Maryoto, dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 13 disebutkan bahwa sekretaris daerah juga bisa diusulkan menjadi PJ.

“Paling penting adalah usulan PJ harus memenuhi syarat administrasi. Harapan saya PJ bisa melaksanakan program yang sudah kami susun dalam KUA-PPAS agar dimasukkan dalam APBD 2024,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, rapat paripurna digelar dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2018-2023 sekaligus penyampaian rancangan berkas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024.

Marsono menyebut, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa PJ bisa diumumkan secepat-cepatnya 6 bulan atau selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

“Kalau kami mengambil tengah-tengah saja. Mengacu pada Pasal 9 Ayat 1, bahwa PJ bisa diusulkan oleh menteri, gubernur atau dprd melalui ketua,” kata Marsono usai rapat.

Lebih lanjut, Marsono menyampaikan jika pihaknya akan segera menggelar rapat dengan agenda pembahasan usulan PJ Bupati Tulungagung. Sesuai aturan maksimal yang bisa diusulkan berjumlah tiga orang dengan kriteria pejabat pratama eselon II.

“Usulan ini tentu akan dikomunikasikan dengan bupati, tapi tidak akan meninggalkan mekanisme dan aturan yang ada,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati tulungagungDPRD TulungagungPemilu 2024pilbup 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Rayakan Hari Santri Nasional Melalui Touring Religi, Ajarkan Kebersamaan dan Kepedulian

Rayakan Hari Santri Nasional Melalui Touring Religi, Ajarkan Kebersamaan dan Kepedulian

lagu raja ampat ciptaan musisi blitar abon jhon

Lagu Raja Ampat, Keresahan Abon Jhon Musisi Asal Blitar

Waled Asem dan Jejak Lumpur yang Menjadi Rumah

Waled Asem dan Jejak Lumpur yang Menjadi Rumah

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosa Soeharto Pada NU yang Membuat Gus Mus Tolak Gelar Pahlawan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balita di Blitar Tewas Kesetrum Trafo PLN, Polisi Buktikan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Terkait Mutasi Jabatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112