• Login
Bacaini.id
Friday, June 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

DBHCHT untuk Operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Blitar: Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar 2 Kali

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
20 November 2024 13:12
Durasi baca: 2 menit
(foto/ist)

(foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan.

Pada akhir Oktober 2024, Satpol PP Pemkab Blitar bersama petugas Kantor Bea Cukai Blitar menggelar razia di wilayah Kecamatan Garum, Kecamatan Sutojayan, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Kanigoro, dan Kecamatan Wlingi.

Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung dua hari itu disita sejumlah barang ilegal. Di antaranya 12.228 batang rokok ilegal dan 3 liter minuman keras ilegal.

“Total nilai barang Rp 17.157.940,” ujar Repelita Nugroho, Kepala Bidang Gakkumda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho belum lama ini.

Razia pemberantasan rokok ilegal yang digelar Satpol PP Pemkab Blitar adalah kegiatan rutin yang dibiayai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024.

Pada tahun 2024 ini Satpol PP Pemkab Blitar diketahui mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 1,6 miliar. “Posisi Satpol PP dalam penindakan adalah membantu Kantor Bea Cukai Blitar,” terang Repelita Nugroho.

Bukan hanya langkah penindakan. Satpol PP Kabupaten Blitar juga melakukan sosialisasi sebagai pencegahan dan pengumpulan informasi sebelum razia digelar.

Menurut Repelita Nugroho, sebagian besar razia berlangsung di toko-toko kelontong yang merupakan usaha berskala kecil. Sebab peredaran rokok ilegal realitasnya banyak berada di kluster ini.

Mengingat usaha kecil, petugas tidak serta merta melakukan penahanan atau sanksi denda kepada pemilik toko yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal.

Petugas lebih mengedepankan edukasi tentang bahaya dan kerugian menjual rokok ilegal. Sebagai penanda, petugas memasang stiker pada toko yang kedapatan menjual.

Tindakan tegas sesuai aturan hukum akan diambil jika toko bersangkutan kembali melakukan hal yang sama. “Setidaknya sanksi denda akan diberikan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cukai rokokDBHCHTDBHCHT Kabupaten Blitarsatpol pp
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kediri tempat mitos politik terkait kekuasaan berpusat

Mitos Politik Kediri di Munas Konbes NU, Presiden Prabowo Berani Datang?

Roy Suryo dan Dokter Tifa dikabarkan ditangkap Polda Metro Jaya menurut rilis tim advokasi

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda di Jumat Pahing Pagi

Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M.,CDRP

Tiga Reformasi JKN: Akhir Drama Rujukan dan Diskriminasi Kelas?

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In