• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dapat Telepon Berhadiah, Ini Tinjauan Hukumnya

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
07/09/2023
Durasi baca: 2 menit
508 33
0
Dapat Telepon Berhadiah, Ini Tinjauan Hukumnya

Apakah anda sering mendapat sms berhadiah, atau telpon dari seseorang yang tidak dikenal dan mengatakan bahwa anda adalah pemenang undian. Nah ini biasanya merupakan tindakan penipuan. Ada juga telpon dari tenaga medis yang menyatakan anak kita kecelakaan, dan meminta ditransfer uang dengan nilai jutaan rupiah padahal anak kita baik-baik saja di rumah. Berikut merupakan berbagai modus yang dilancarkan penjahat belakangan ini. Dalam materi kali ini yang kita bahas adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku masuk kategori apa dan tinjauan hukumnya???

Melihat pada kasus diatas, hukuman bagi si pelaku penipuan melalui handphone diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya, kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 378 KUHP ini dinamakan “penipuan”. Adapun yang termasuk penipuan antara lain:

  1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
  2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  3. membujuknya itu dengan memakai:
    1. nama palsu atau keadaan palsu;

Nama yang dipakai bukan nama dia sebenarnya.

  • akal cerdik (tipu muslihat); atau

melancarkan kelicikannya, sehingga orang yang berfikiran normal dapa tertipu.

  • karangan perkataan bohong.

Membuat cerita yang seakan-akan benar adanya

Berkenaan dengan kasus diatas, dapat dikatakan pelaku penipuan (penipu) telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP, dimana si penipu mengaku-ngaku menjadi pihak bank.

Berdasarkan penjelasan diatas maka ditarik kesimpulan seorang penipu melalui telepon dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Misteri Belang Kulit Muka, Bukan Jamur Tapi Bikin Tak Pede

Misteri Belang Kulit Muka, Bukan Jamur Tapi Bikin Tak Pede

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Besar Kepala Jangkiti Pemuda Indonesia yang Belajar di Belanda

Penentu Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi Bukan Lokasi Rumah

17 SMP Negeri di Tulungagung Kekurangan Pendaftar

  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15369 shares
    Share 6148 Tweet 3842
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist