• Login
Bacaini.id
Tuesday, September 22, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dapat Narkoba Dari Lapas Madiun, 3 Pemuda Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
25 April 2022 20:29
Durasi baca: 2 menit
Dua dari tiga pengedar narkotika yang diamankan anggota Polsek Wates. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Dua dari tiga pengedar narkotika yang diamankan anggota Polsek Wates. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Tiga pengedar narkoba jenis dobel L ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Wates, Kabupaten Kediri. Bahkan, dari hasil penyidikan, petugas juga berhasil membongkar salah satu pelaku yang merupakan bagian dari jaringan Lapas di Kabupaten Madiun.

Ketiga pemuda tersebut masing-masing bernama Yuda Budianto, Warga Jalan Setono, Kecamatan Kota, Kediri; Oni Yaya Saputra (29) Warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Ngancar dan Bayu Permadi (30) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.

Kapolsek Wates, AKP Suharyanta mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Tawang, Kecamatan Wates.

Kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan lanjutan di Desa Tawang, Unit Reskrim Polsek Wates mendapati terjadinya transaksi sabu hingga akhirnya mengamankan pelaku pertama, Yuda Budianto.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mengamankan pelaku Yuda Budianto berikut barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,46 Gram, serta 100 butir Pil dobel L,” ujar AKP Suharyanta, Senin, 25 April 2022.

Menurut AKP Suharyanta, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Yuda Budianto, dia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang temannya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Madiun.

Pelaku juga mengaku bahwa sekitar 20 menit sebelum ditangkap polisi, dia telah menjual satu botol pil dobel L seharga Rp 1.050.000 kepada Oni Yaya Saputra. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Oni Yaya Saputra serta Bayu Permadi.

“Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, anggota kami sekaligus mengamankan barang bukti sebanyak 900 butir pil dobel L siap edar,” imbuhnya.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Yuda Budianto terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Th.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk pelaku Oni Yaya Saputra dan Bayu Permadi terancam dijerat dengan pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kediriperedaran narkotikapolsek wates
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ratusan petani dan mahasiswa menuntut redistribusi tanah perkebunan di Pemkab Blitar

Petani Blitar Tagih Janji Redistribusi Tanah, Bupati Rijanto Tak Temui Massa

Warna outfit untuk meningkatkan kepercayaan diri dan suasana hati

5 Warna Outfit yang Bisa Bikin Lebih Percaya Diri, dari Merah hingga Earth Tone

Sertijab Brigjen Pol Hengki Haryadi (kiri) kepada Brigjen Pol Yulius Audie Sonny Latuheru (kanan). Foto: istimewa

Brigjen Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya, Pernah Bekuk Kelompok Hercules

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In