• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dapat Narkoba Dari Lapas Madiun, 3 Pemuda Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
25 April 2022 20:29
Durasi baca: 2 menit
Dua dari tiga pengedar narkotika yang diamankan anggota Polsek Wates. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Dua dari tiga pengedar narkotika yang diamankan anggota Polsek Wates. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Tiga pengedar narkoba jenis dobel L ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Wates, Kabupaten Kediri. Bahkan, dari hasil penyidikan, petugas juga berhasil membongkar salah satu pelaku yang merupakan bagian dari jaringan Lapas di Kabupaten Madiun.

Ketiga pemuda tersebut masing-masing bernama Yuda Budianto, Warga Jalan Setono, Kecamatan Kota, Kediri; Oni Yaya Saputra (29) Warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Ngancar dan Bayu Permadi (30) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.

Kapolsek Wates, AKP Suharyanta mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Tawang, Kecamatan Wates.

Kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan lanjutan di Desa Tawang, Unit Reskrim Polsek Wates mendapati terjadinya transaksi sabu hingga akhirnya mengamankan pelaku pertama, Yuda Budianto.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mengamankan pelaku Yuda Budianto berikut barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,46 Gram, serta 100 butir Pil dobel L,” ujar AKP Suharyanta, Senin, 25 April 2022.

Menurut AKP Suharyanta, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Yuda Budianto, dia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang temannya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Madiun.

Pelaku juga mengaku bahwa sekitar 20 menit sebelum ditangkap polisi, dia telah menjual satu botol pil dobel L seharga Rp 1.050.000 kepada Oni Yaya Saputra. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Oni Yaya Saputra serta Bayu Permadi.

“Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, anggota kami sekaligus mengamankan barang bukti sebanyak 900 butir pil dobel L siap edar,” imbuhnya.

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Yuda Budianto terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Th.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk pelaku Oni Yaya Saputra dan Bayu Permadi terancam dijerat dengan pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten kediriperedaran narkotikapolsek wates
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Ini Pembahasan Presiden Prabowo dengan Konglomerat Kakap

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In