Bacaini.id, KEDIRI – Tiga pengedar narkoba jenis dobel L ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Wates, Kabupaten Kediri. Bahkan, dari hasil penyidikan, petugas juga berhasil membongkar salah satu pelaku yang merupakan bagian dari jaringan Lapas di Kabupaten Madiun.
Ketiga pemuda tersebut masing-masing bernama Yuda Budianto, Warga Jalan Setono, Kecamatan Kota, Kediri; Oni Yaya Saputra (29) Warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Ngancar dan Bayu Permadi (30) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.
Kapolsek Wates, AKP Suharyanta mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Tawang, Kecamatan Wates.
Kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan lanjutan di Desa Tawang, Unit Reskrim Polsek Wates mendapati terjadinya transaksi sabu hingga akhirnya mengamankan pelaku pertama, Yuda Budianto.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mengamankan pelaku Yuda Budianto berikut barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,46 Gram, serta 100 butir Pil dobel L,” ujar AKP Suharyanta, Senin, 25 April 2022.
Menurut AKP Suharyanta, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Yuda Budianto, dia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang temannya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Madiun.
Pelaku juga mengaku bahwa sekitar 20 menit sebelum ditangkap polisi, dia telah menjual satu botol pil dobel L seharga Rp 1.050.000 kepada Oni Yaya Saputra. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Oni Yaya Saputra serta Bayu Permadi.
“Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, anggota kami sekaligus mengamankan barang bukti sebanyak 900 butir pil dobel L siap edar,” imbuhnya.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Yuda Budianto terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Th.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku Oni Yaya Saputra dan Bayu Permadi terancam dijerat dengan pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira