• Login
Bacaini.id
Saturday, May 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Curi Alat Musik Gereja, 2 Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara 1 Buronan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
15 March 2024 19:14
Durasi baca: 2 menit
Curi Alat Musik Gereja, 2 Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara 1 Buronan. (foto/Bacaini)

Curi Alat Musik Gereja, 2 Pria Paruh Baya Dijebloskan Penjara 1 Buronan. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, BLITAR – Tiga orang lelaki berusia paruh baya nekat menyatroni sebuah gereja di Jalan Simpang Sumatera Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar Jawa Timur.

Ketiganya, yakni berinisial MR (53) warga Kota Blitar dan DK (43) serta AS warga Kota Malang, membawa kabur sejumlah alat musik yang dipakai beribadah di gereja.

Aksi mereka dalam waktu cepat terungkap. Saat transaksi jual beli, salah seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, menyergapnya.

“Ketiganya melakukan tindak pidana pencurian pada 25 Februari 2024. Kemudian diketahui oleh jemaah yang hendak berlatih pada 2 Maret 2024,” ungkap Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Jum’at (15/3/2024).

Pelaku MR dan DK berhasil diringkus. Sedangkan pelaku AS masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat atap sisi belakang gereja. Untuk bisa masuk ke dalam ruangan, mereka menjebol asbes.

Sebelum beraksi ketiganya diketahui terlebih dulu melakukan survey. Mereka memilih gereja Panteskosta Isa Almasih lantaran dianggap kerap kosong dan tidak berpenghuni.    

Lantaran sepi, aksi kejahatan mereka berlangsung lancar. Nyaris semua alat musik yang ada, dikuras. “Hampir semua alat musik yang ada dicuri. Pelaku hanya menyisakan speaker di dalam gereja,” terangnya.

Karena jumlahnya cukup banyak, alat musik dikeluarkan secara bertahap. Semuanya dimasukkan ke dalam karung dan diangkut dengan gerobak yang telah disiapkan.

Hasil curian dibawa dengan menyusuri jalan di sebelah aliran sungai samping RS Aminah Kota Blitar. Lantaran kebingungan, pelaku tidak langsung menjual alat musik itu.

Sementara begitu mendapat laporan adanya pencurian alat musik di gereja, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Salah seorang petugas menyamar sebagai pembeli.

Begitu mendapat informasi adanya alat musik organ yang dijual seharga Rp 1,5 juta, petugas langsung mengiyakan. Para pelaku ditangkap saat hendak transaksi. 

Menurut Gede Suartika, atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 angka 4 dan 5 dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Penulis: Azis

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: curi alat musik gerejapria paruh bayasatroni gereja
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penumpang menikmati fasilitas lounge di Stasiun Madiun dengan layanan transportasi terintegrasi dari KAI Daop 7

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

Semaun tokoh gerakan buruh Indonesia

Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In