• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cegah Siaran Partisan, KPID Jatim Gelar Bimtek Penyiaran Kampanye Pemilu

ditulis oleh Editor
20 November 2023 18:17
Durasi baca: 2 menit
Bimtek Penyiaran PKPI Nomor 4 Tahun 2023 KPID Jatim. Foto: Ist

Bimtek Penyiaran PKPI Nomor 4 Tahun 2023 KPID Jatim. Foto: Ist

Bacaini.id, SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyiaran PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran.

Bimtek yang berlangsung selama tiga hari mulai 20 sampai 22 November 2023 tersebut bertujuan untuk mencegah siaran partisan di lembaga penyiaran Jawa Timur selama masa kampanye hingga pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosuwarno mengatakan, melalui Bimtek ini KPID Jawa Timur berharap agar lembaga penyiaran dapat berdiskusi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPID Jawa Timur berkaitan dengan Program Siaran Kampanye.

“KPID Jawa Timur juga mendorong lembaga penyiaran untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu di kabupaten, kota demi terciptanya sinergisitas dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang sehat dan bermartabat,” kata Yosua melalui keterangan tertulis, Senin, 20 November 2023.

Bimtek ini terbagi menjadi enam sesi dengan peserta sesuai lembaga masing-masing yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio lokal, LPS televisi lokal, Lembaga Penyiaran Swasta Siaran Sistem Jarangan (LPS SSJ), Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Lokal.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari selaku penanggung jawab kegiatan menyebutkan ada beberapa panduan yang wajib dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Jawa Timur.

Tidak hanya Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tetapi juga Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran, Kode Etik Jurnalistik, Etika Pariwara, Peraturan KPI tentang Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan, dan Iklan Kampanye.

Topik yang dibahas mulai dari keberimbangan penyiaran peserta Pemilu untuk semua program siaran. Lembaga penyiaran juga memberikan kesempatan masing-masing partai untuk beriklan sebanyak 10 spot dan sisanya dilarang dijual ke partai lain.

Selain itu, Lembaga Penyiaran juga hanya boleh menggunakan lembaga survei yang terverifikasi KPU saat menayangkan hitung cepat. Tayangan hitung cepat pun hanya boleh dilakukan minimal dua jam setelah pemungutan suara selesai.

“Tujuannya untuk mencegah pemilih di TPS lain terpengaruh dan tayangan itu dinyatakan bukan sebagai penghitungan resmi,” kata Sundari.

Lebih lanjut Sundari mengimbau kepada Lembaga Penyiaran agar berhati-hati meski tidak melakukan siaran partisan. Pelanggaran penyiaran tetap bisa terjadi selama masa kampanye meski bukan pelanggaran pemilu. Misalnya terkait produk dewasa yang muncul di berita, iklan, atau siaran kampanye lainnya.

“Contohnya, iklan kampanye yang menampilkan orang merokok dan iklan tersebut tayang di bawah jam 10 malam. Meski itu tidak melanggar ketentuan iklan kampanye, tetapi itu melanggar ketentuan penyiaran dan akan mendapatkan sanksi administrasi dari KPI,” tandasnya.

Bimtek yang diikuti lebih dari 300 lembaga penyiaran di Jawa Timur ini sebagai upaya KPID Jawa Timur dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu sesuai asas LUBER dan JURDIL. Kampanye di media massa sendiri dilakukan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: KPID JatimPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Tulungagung Gatut Sunu menyerahkan SK pensiun kepada ASN Pemkab Tulungagung di Pendopo Kongas Arum

83 ASN Pemkab Tulungagung Pensiun, Bupati Gatut Sunu Serahkan SK dan Tali Asih Korpri

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat sosialisasi SPPT PBB-P2 2026 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Minta Distribusi SPPT PBB-P2 2026 Dipercepat

Perbaikan jalan rusak di Kabupaten Trenggalek menjelang Lebaran Idul Fitri 2026

Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Xiaomi 17 & Xiaomi 17 Ultra, Flagship Bertenaga dengan Kamera Leica

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In