Bacaini.id, KEDIRI – Upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak terus dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri. Salah satunya dengan melakukan pengecekan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kabupaten Kediri, terutama dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Jombang.
Check point atau titik pemeriksaan dilakukan di perbatasan Kabupaten Kediri, antara lain Kecamatan Kandangan, Kunjang dan Purwoasri. Masyarakat yang berniat menjual hewan ternak dan melintasi jalur-jalur tersebut akan dilakukan pemeriksaan serta penyemprotan desinfektan, mulai dari kendaraan pengangkut hingga ternak yang dibawanya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri, Drh. Tutik Purwaningsih mengatakan, petugas gabungan dari DKPP, Polri, dan Satpol PP disiagakan di tiga titik pemeriksaan.
“Hasil dari pemeriksaan tadi, (Jumat, 13 Mei 2022) kita memberhentikan dua kendaraan yang membawa sapi. Selanjutnya kita cek kesehatannya dan dilakukan penyemprotan desinfektan. Kemungkinan karena mengetahui adanya check point, banyak pedagang yang memilih jalur lain untuk menghindari pengecekan,” kata Tutik.
Tutik menambahkan, selain melakukan pemeriksaan, petugas juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa nantinya akan lebih banyak lagi check point di Kabupaten Kediri. Setidaknya aka nada delapan check point di Damarwulan Kepung, Kandangan, Kunjang, Purwoasri, Ringinrejo, Tarokan, Kras, serta jalan tikus di wilayah Kecamatan Pare.
“Delapan lokasi tersebut masing – masing berada di perbatasan Kabupaten Kediri, sementara ini yang menjadi perhatian khusus di Kecamatan Kandangan dan Kunjang ,” imbuhnya.
Saat melintas di check point, petugas melakukan pengecekan kendaraan yang membawa ternak dari luar kota ke pasar di wilayah Kabupaten Kediri. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan pada hewan ternak. Jika hewan ternak dinyatakan sehat maka akan diizinkan masuk wilayah Kabupaten Kediri.
“Tapi kalau kondisinya sakit, akan dipaksa putar balik,” imbuhnya.
Aturan lebih ketat diberlakukan bagi kendaraan muatan hewan ternak dari daerah yang terinfeksi wabah PMK. Meskipun tidak mengirim hewan ternak ke pasar di wilayah Kabupaten Kediri, atau hanya sekedar melintas, petugas tidak akan memberikan izin dan harus putar balik. Karena ada indikasi hewan ternak tersebut akan dititipkan atau dimigrasi ke daerah lain.
“Dengan adanya indikasi migrasi ternak ini, penting untuk memberikan edukasi kepada peternak, sehingga peternak lebih memahami kerawanan penyebaran penyakit yang menyerang hewan ternak ini,” pungkasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira