Bacaini.id, KEDIRI – Tingginya angka kasus anak hamil di luar nikah yang ada di Kabupaten Kediri mendapat perhatian dari Pemda. Melalui Dinas P2KBP3A, pemerintah bakal menerapkan regulasi dan pengawasan lebih, untuk meminimalisir terjadinya kasus serupa.
Seperti diketahui, angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Kediri cukup tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama, tahun 2022 kemarin tercatat sebanyak 569 pengajuan dispensasi nikah. Bahkan awal tahun 2023 ini sedikitnya sudah ada 20 pengajuan.
Penyebab utama tingginya angka pernikahan dini adalah hamil di luar pernikahan. Sementara rata-rata pemohon dispensasi nikah berkisar diusia antara 15 sampai 17 tahun.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Kediri langsung mengambil langkah antisipasi.
“Langkah antisipasi yang kami ambil adalah dengan melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada keluarga akan pentingnya pergaulan yang positif bagi anak,” kata Ketua P2KBP3A Kabupaten Kediri, Nurwulan Andadari kepada Bacaini.id, Selasa, 24 Januari 2023.
Pemerintah juga memberikan regulasi baru untuk menjadikan Kabupaten Kediri layak anak, seperti terkait pengawasan intensif anak dimulai dari keluarga, kader PKK hingga sekolah. Selain itu, pihak dinas juga memfasilitasi Kafe Sahabat Anak dan Keluarga (Kafe Sanak).
“Di dalam Kafe Sanak terdapat ruang kreasi untuk untuk membuat anak-anak sibuk dengan kegiatan kreasi positif, sehingga tidak memikirkan hal-hal negatif. Artinya mengurangi potensi pergaulan buruk pada anak,” jelasnya.
Nurwulan menyebut Kafe Sanak diutamakan untuk anak-anak dari keluarga pra sejahtera, karena mayoritas pemohon dispensasi nikah berasal dari keluarga pra sejahtera. Lebih dari itu, peran keluarga sebagai pengawas utama terhadap anak tentu saja sangat dibutuhkan
“Terlebih pada pergaulan anak di luar rumah, orang tua harus lebih proaktif memahami ciri-ciri atau perilaku anak yang menjadi tertutup dan suka menyendiri,” terangnya
Lebih lanjut, Nurwulan menambahkan jika pihaknya juga akan mengaktifkan Program Pusat Informasi Konseling Remaja. Dalam program ini berisi sekumpulan remaja yang melakukan aktifitas positif dalam mengedukasi remaja sebayanya untuk memahami tentang tugas dan perannya.
“Kegiatannya meliputi penyuluhan, konseling, pelatihan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira