Bacaini.id
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum
No Result
View All Result
Bacaini.id

Carok Massal di Bangkalan Terbongkar, Oknum Dewan dan Kades Terlibat

ditulis oleh Editor
Friday, June 16th, 2023
Durasi baca: 2 menit
0
Carok Massal di Bangkalan Terbongkar, Oknum Dewan dan Kades Terlibat

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan pada kasus carok di Tanah Merah Laok. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Polisi mengungkap kasus carok massal yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Bangkalan serta mantan kades.

Carok massal yang terjadi pada Minggu pagi, 3 Juni 2023 lalu mengakibatkan dua orang tewas dan lima orang luka berat. Satu korban tewas di TKP dan satu lainnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan dari delapan tersangka, empat diantaranya berasal dari Desa Baipajung yakni AD (55), SKD (45), SN (42) dan SMS (48).

“Tersangka SMS masih dalam pencarian (buron), satu tersangka masih dirawat di rumah sakit. Dari empat tersangka, sekarang dua orang yang sudah dilakukan penahanan,” kata AKP Bangkit dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat 16 Juni 2023.

Sementara empat tersangka lain berasal dari Desa Tanah Merah Laok, yakni HF (51), AS (36), HMP (25) tahun. Satu lagi berinisial FRO (40) yang saat ini berstatus buron. AKP Bangkit menyebutkan, tersangka HF merupakan mantan Kades Tanah Merah Laok dan FRO adalah anggota DPRD Bangkalan periode 2019-2024.

“Mantan kepala desa sudah kita tahan, untuk keterlibatan anggota DPRD masih dalam pencarian. Kita sudah amankan enam tersangka dan barang bukti senjata tajam berupa sebilah celurit dan pisau, serta sepeda motor. Kita masih terus melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers hari ini, polisi tidak menghadirkan para tersangka yang sudah menjalani penahanan dengan dalih kesehatan para tersangka. “Tapi mereka kita tahan di Mako Polsek Burneh dan Polsek Socah,” pungkasnya.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka carok massal bakal dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: carok massal bangkalanPolres Bangkalansatreskrim polres bangkalan
ShareTweetSendTweet

Related Posts

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang Dipamerkan, Mahasiswa: Ingat 135 Nyawa Dibantai
Baca

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang Dipamerkan, Mahasiswa: Ingat 135 Nyawa Dibantai

Bacaini.id, MALANG – Peristiwa Tragedi Kanjuruhan menjelang usia satu tahun dikenang di dalam sebuah ajang pameran seni di Gedung Fakultas...

Baca ini..
Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Kota Kediri Salah Satunya

Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Kota Kediri Salah Satunya

Alasan Memberatkan Sopir Mobil Karnaval Sound Horeg Malang Ditetapkan Tersangka

Alasan Memberatkan Sopir Mobil Karnaval Sound Horeg Malang Ditetapkan Tersangka

3 Kali Pemusnahan, Kasus Narkoba di Kota Kediri Masih Dominan

3 Kali Pemusnahan, Kasus Narkoba di Kota Kediri Masih Dominan

Terbaru

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang Dipamerkan, Mahasiswa: Ingat 135 Nyawa Dibantai

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang Dipamerkan, Mahasiswa: Ingat 135 Nyawa Dibantai

Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Kota Kediri Salah Satunya

Menpan RB Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Kota Kediri Salah Satunya

Alasan Memberatkan Sopir Mobil Karnaval Sound Horeg Malang Ditetapkan Tersangka

Alasan Memberatkan Sopir Mobil Karnaval Sound Horeg Malang Ditetapkan Tersangka

3 Kali Pemusnahan, Kasus Narkoba di Kota Kediri Masih Dominan

3 Kali Pemusnahan, Kasus Narkoba di Kota Kediri Masih Dominan

Hutan Lindung Gunung Budeg Tulungagung Diduga Dibakar 4 Kali, Polisi Buru Pelaku

Hutan Lindung Gunung Budeg Tulungagung Diduga Dibakar 4 Kali, Polisi Buru Pelaku



ADVERTISEMENT

Populer

  • Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    Murah Banget, Tarif Wisata Alam di Jember Hanya 2 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Nganjuk Temukan 2 Batu Besar Diduga Meteorit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Filosofi Desain Alun-alun Kota Kediri, Kembali Sesuai Fungsinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucu, Anak PAUD jadi Petugas Upacara HUT ke-78 RI di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melegenda di Tulungagung, Ronde Petruk jadi Langganan Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0


Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan informasi dinamika masyarakat Jawa Timur. Mulai tentang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, Pertahanan Keamanan, Hiburan, hingga Religiusitas sebagai sandaran vertikal manusia.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi

© 2022 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi bacaini.id dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Baca
  • Sosok
  • Kiblat
  • Keren
  • Opini
  • Inforial
  • Urban Legend
  • Pemilu
  • Baca Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist