Bacaini.id, BANGKALAN – Polisi mengungkap kasus carok massal yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan terungkap adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Bangkalan serta mantan kades.
Carok massal yang terjadi pada Minggu pagi, 3 Juni 2023 lalu mengakibatkan dua orang tewas dan lima orang luka berat. Satu korban tewas di TKP dan satu lainnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit beberapa hari setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan dari delapan tersangka, empat diantaranya berasal dari Desa Baipajung yakni AD (55), SKD (45), SN (42) dan SMS (48).
“Tersangka SMS masih dalam pencarian (buron), satu tersangka masih dirawat di rumah sakit. Dari empat tersangka, sekarang dua orang yang sudah dilakukan penahanan,” kata AKP Bangkit dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat 16 Juni 2023.
Sementara empat tersangka lain berasal dari Desa Tanah Merah Laok, yakni HF (51), AS (36), HMP (25) tahun. Satu lagi berinisial FRO (40) yang saat ini berstatus buron. AKP Bangkit menyebutkan, tersangka HF merupakan mantan Kades Tanah Merah Laok dan FRO adalah anggota DPRD Bangkalan periode 2019-2024.
“Mantan kepala desa sudah kita tahan, untuk keterlibatan anggota DPRD masih dalam pencarian. Kita sudah amankan enam tersangka dan barang bukti senjata tajam berupa sebilah celurit dan pisau, serta sepeda motor. Kita masih terus melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers hari ini, polisi tidak menghadirkan para tersangka yang sudah menjalani penahanan dengan dalih kesehatan para tersangka. “Tapi mereka kita tahan di Mako Polsek Burneh dan Polsek Socah,” pungkasnya.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka carok massal bakal dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira