• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Mudah Mengatur Gaji UMK agar Terhindar Judol dan Pinjol

ditulis oleh Editor
21/06/2024
Durasi baca: 3 menit
519 10
0
Cara Mudah Mengatur Gaji UMK agar Terhindar Judol dan Pinjol

Ilustrasi keuangan. Foto: istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Di tengah maraknya kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), Readers hendaknya mewaspadai bahayanya ceroboh mengatur keuangan.

Apalagi jika penghasilan kita pas-pasan. Sebaiknya kebutuhan atau gaya hidup menyesuaikan dengan penghasilan agar tidak timbul masalah keuangan di kemudian hari.

Alih-alih berhutang, ada baiknya Readers membiasakan diri menabung sebelum membeli sesuatu. Apalagi untuk kebutuhan yang bersifat tersier.

Lalu bagaimana cara mengatur keuangan agar tidak terjebak dalam pinjaman online? Berikut beberapa cara yang bisa Readers terapkan dalam mengalokasikan gaji bulanan sesuai besaran UMK:

Formula 45-25-20-10

Formula pembagian gaji ini adalah :
• 45% untuk kebutuhan sehari-hari
• 25% tabungan
• 20% untuk bayar cicilan/hutang
• 10% dana darurat

Jadi misal gaji Readers Rp 3 juta, yang perlu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari adalah Rp 1.350.000 dan untuk tabungan Rp 750.000. Sementara dana yang disiapkan untuk bayar hutang adalah Rp 600.000 dan dana darurat Rp 300.000.

Pada dasarnya prosentase tiap pos pengeluaran bisa fleksibel sesuai kondisi dan kebutuhan. Misalnya masih menanggung cicilan kendaraan atau rumah, Readers bisa mengurangi prosentase pos pengeluaran lain hingga pos bayar cicilan terpenuhi jumlahnya.

Formula 80-20

Ini merupakan metode pembagian gaji yang sangat simple. 80% gaji untuk kebutuhan hidup dan 20% untuk tabungan atau investasi.

Jadi jika gaji Readers Rp 3 juta, alokasinya adalah Rp 2.400.000 untuk kebutuhan hidup selama satu bulan dan Rp 600.000 untuk tabungan.

Formula ini cocok diterapkan untuk orang-orang yang tidak mau ribet membagi pos pengeluaran. Namun bagaimanapun dibutuhkan komitmen dan disiplin dalam mengolah keuangan.

Metode Budget Jar

Metode ini membagi pos pengeluaran pendapatan dalam 6 jar/toples. Yang dimaksud toples ini hanya sebagai penggambaran saja ya Readers.

Untuk mengaplikasikan metode ini bisa meletakkan tiap pos pengeluaran dalam dompet tersendiri atau masukkan saja ke e-wallet. Selain lebih praktis juga terdapat pembagian pos keuangan.

6 pos pengeluaran dalam metode ini adalah :

• 55% untuk kebutuhan harian
• 10% investasi
• 10% hiburan
• 10% tabungan jangka panjang
• 10% untuk pendidikan
• 5% untuk amal atau hadiah

Readers, mengatur keuangan dengan terencana akan membantu kita dalam mencapai target yang kita inginkan. Dibutuhkan disiplin dalam pengalokasian dana penghasilan.

Apabila gaji dirasa masih kurang bisa memenuhi kebutuhan kita, maka Readers wajib berpikir untuk mencari tambahan penghasilan dengan berwirausaha. Yang terpenting, kumpulkan modal awal dari menabung dulu.

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gaji UMKjudi onlinepinjaman onlineUMK
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Katak Bertaring Spesies Baru Temuan BRIN di Kalimantan

Katak Bertaring Spesies Baru Temuan BRIN di Kalimantan

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Jepang dan Yaman

Imigrasi Kediri Tangkap WNA Jepang dan Yaman

Bebas Tahun ini, 2 Napiter Lapas Tulungagung Ikrar Setia NKRI

Napiter di Lapas Tulungagung Bebas dengan Kawalan Densus 88

  • DPRD Kabupaten Blitar Nilai Bazar Ramadan Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

    Anggota DPRD Blitar Dilaporkan Telantarkan Anak dan Istri, BK: Diproses!

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15415 shares
    Share 6166 Tweet 3854
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16593 shares
    Share 6637 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10864 shares
    Share 4346 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112