• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Meningkatkan Status Tanah dari HGU dan HGB ke SHM

ditulis oleh Redaksi
15/07/2025
Durasi baca: 3 menit
514 10
0

Proses peningkatan status dari HGU ke SHM lebih kompleks dan umumnya melalui dua tahap.

Tahap 1: Konversi HGU menjadi HGB

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, syarat utama konversi HGU ke HGB:

  • Tanah HGU harus digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha (seperti emplasemen, pabrik, gudang, atau tempat tinggal sementara karyawan)
  • Harus dilakukan revisi Rencana Tata Ruang (RTR)
  • Pemegang HGU wajib menyerahkan minimal 20% dari luas tanah HGU yang diubah kepada negara

Tahap 2: Konversi HGB menjadi SHM

Setelah status tanah berubah menjadi HGB, baru dapat dilanjutkan dengan proses konversi HGB ke SHM mengikuti prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun perlu diketahui, tidak semua tanah HGU dapat dikonversi menjadi SHM, terutama jika tanah tersebut merupakan aset negara atau BUMN. Perubahan status tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.

Proses konversi HGU ke SHM memerlukan persetujuan dari instansi terkait dan dapat memakan waktu lebih lama. Beberapa pemerintah daerah memiliki program khusus untuk memfasilitasi perubahan status tanah, seperti yang dilakukan oleh Pemda Timor Tengah Utara.

Peningkatan status tanah dari HGU/HGB menjadi SHM memberikan keuntungan berupa kepemilikan penuh dan permanen, serta meningkatkan nilai ekonomis tanah karena dapat diwariskan tanpa batas waktu dan diperjualbelikan tanpa masalah.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 2 of 2
Prev12
Tags: hak guna usahasertifikat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15409 shares
    Share 6164 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist