Proses peningkatan status dari HGU ke SHM lebih kompleks dan umumnya melalui dua tahap.
Tahap 1: Konversi HGU menjadi HGB
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, syarat utama konversi HGU ke HGB:
- Tanah HGU harus digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha (seperti emplasemen, pabrik, gudang, atau tempat tinggal sementara karyawan)
- Harus dilakukan revisi Rencana Tata Ruang (RTR)
- Pemegang HGU wajib menyerahkan minimal 20% dari luas tanah HGU yang diubah kepada negara
Tahap 2: Konversi HGB menjadi SHM
Setelah status tanah berubah menjadi HGB, baru dapat dilanjutkan dengan proses konversi HGB ke SHM mengikuti prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.
Namun perlu diketahui, tidak semua tanah HGU dapat dikonversi menjadi SHM, terutama jika tanah tersebut merupakan aset negara atau BUMN. Perubahan status tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
Proses konversi HGU ke SHM memerlukan persetujuan dari instansi terkait dan dapat memakan waktu lebih lama. Beberapa pemerintah daerah memiliki program khusus untuk memfasilitasi perubahan status tanah, seperti yang dilakukan oleh Pemda Timor Tengah Utara.
Peningkatan status tanah dari HGU/HGB menjadi SHM memberikan keuntungan berupa kepemilikan penuh dan permanen, serta meningkatkan nilai ekonomis tanah karena dapat diwariskan tanpa batas waktu dan diperjualbelikan tanpa masalah.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono