Bacaini.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana mengambil alih lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak terpakai. Untuk menyelamatkan aset, disarankan menaikkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berikut cara menaikkan status tanah dari HGB ke SHM.
Persyaratan dokumen:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga pemohon
- Surat kuasa dan identitas diri pemberi kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak
- Sertifikat HGB asli
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bagi rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 m²
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon
- Surat persetujuan dari kreditur jika tanah HGB masih dibebani hak tanggungan
Prosedur pengurusan:
- Datang ke Kantor Pertanahan/BPN sesuai lokasi tanah
- Mengambil nomor antrian dan mengisi formulir permohonan
- Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan
- Petugas akan memeriksa berkas dan meminta pembayaran biaya administrasi
- Jika diperlukan, akan dilakukan pengukuran ulang bidang tanah
- BPN akan memproses permohonan perubahan HGB menjadi SHM
- Setelah selesai (sekitar 5 hari kerja), pemohon dapat mengambil sertifikat SHM di loket pelayanan
Proses peningkatan status HGB menjadi SHM ini memakan biaya berikut:
- Rp50.000 per sertifikat tanah berdasarkan PP 128/2015
- Jika masih atas nama pemilik sebelumnya, harus membayar BPHTB sebesar 5% dari NJOP
- Biaya tambahan jika diperlukan pengukuran ulang
- Biaya jasa notaris/PPAT jika menggunakan jasanya
Peningkatan Status dari HGU ke SHM (halaman selanjutnya)