• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Menggugat Harta Gono Gini Bagi Pasangan Yang Bercerai

ditulis oleh redaksi
06/06/2023
Durasi baca: 3 menit
546 5
0
Cara Menggugat Harta Gono Gini Bagi Pasangan Yang Bercerai

Ilustrasi pertengkaran suami istri. Foto: unsplash

Saya seorang ibu rumah tangga. Saya bercerai dengan mantan suami saya di Pengadilan Agama pada akhir tahun 2022. Dari pernikahan kami dikaruniai seorang anak perempuan. Saat ini saya dan anak saya tinggal dengan orang tua saya.

Dari perceraian itu saya mendapatkan 2 sepeda motor, 1 mobil, dan rumah hasil pembagian harta gono-gini dengan mantan suami. Namun sewaktu saya masih dengan mantan suami saya dulu, kami memiliki harta bersama yang belum dibagikan yaitu Sertipikat Hak Milik atas tanah dengan luas 400 m2 berada di Kabupaten Jombang. Pertanyaan saya, bagaimana cara mendapatkan hak/bagian saya dari SHM tersebut? Apakah dengan menggugat di Pengadilan? Mohon pencerahannya.

Tina di Jombang

Jawaban:

Moh. Rofi’an S.H.

Terima kasih bu Tina. Jika melihat perceraian ibu melalui Pengadilan Agama, maka dipastikan ibu dan suami beragama Islam. Ini penting sebagai dasar mengetahui arah gugatan ke pengadilan mana (sesuai kompetensi absolut) dan dasar hukum yang dipakai.

Harta bersama atau harta gono-gini adalah harta yang dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Istilah ‘harta gono-gini’ memang sering muncul di kalangan masyarakat. Harta gono-gini atau harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan adalah:

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Merujuk pada Penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan, apabila perkawinan putus (bercerai), maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Yakni hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.

Karena itu perlu diketahui terlebih dahulu ragam harta yang dikenal dalam perkawinan menurut UU Perkawinan:

  1. Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini;
  2. Harta bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa gugatan atas sertipikat hak milik (SHM) atas tanah ibu bisa diajukan di Pengadilan Agama.

Untuk mengajukan gugatan harta gono gini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Akta perkawinan (bila dalam proses cerai)
  2. Akta Perceraian
  3. Putusan Perceraian dari Pengadilan
  4. Bukti kepemilikan harta benda
  5. KTP
  6. Kartu Keluarga
  7. Segala bukti hutang piutang yang dilakukan selama pernikahan dan
  8. Bukti yang lainnya yang menyatakan harta perkawinan
  9. Saksi-saksi yang menguatkan keberadaan harta bersama

Jika Ibu sudah melengkapi beberapa syarat diatas, maka berikut adalah cara untuk mengajukannya.

  1. Ajukan gugatan ke Pengadilan

Pertama adalah dengan mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan agama

  • Panggilan sidang kedua belah pihak

Nantinya setelah berkas yang diajukan diterima, pengadilan akan melakukan pemanggilan tergugat dan penggugat guna memberikan informasi waktu sidang yang perlu dihadiri.

  • Sidang

Dalam persidangan gugatan harta gono gini, diperkirakan cukup banyak tahapan yang harus dilakukan. Tahapan awalnya adalah dengan upaya mediasi yang kemudian akan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang oleh hakim.

Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat, untuk lebih detailnya bisa menghubungi redaksi bacaini.id.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: harta bersamaharta gono giniperceraian
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15384 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist