Saya seorang ibu rumah tangga. Saya bercerai dengan mantan suami saya di Pengadilan Agama pada akhir tahun 2022. Dari pernikahan kami dikaruniai seorang anak perempuan. Saat ini saya dan anak saya tinggal dengan orang tua saya.
Dari perceraian itu saya mendapatkan 2 sepeda motor, 1 mobil, dan rumah hasil pembagian harta gono-gini dengan mantan suami. Namun sewaktu saya masih dengan mantan suami saya dulu, kami memiliki harta bersama yang belum dibagikan yaitu Sertipikat Hak Milik atas tanah dengan luas 400 m2 berada di Kabupaten Jombang. Pertanyaan saya, bagaimana cara mendapatkan hak/bagian saya dari SHM tersebut? Apakah dengan menggugat di Pengadilan? Mohon pencerahannya.
Tina di Jombang
Jawaban:

Terima kasih bu Tina. Jika melihat perceraian ibu melalui Pengadilan Agama, maka dipastikan ibu dan suami beragama Islam. Ini penting sebagai dasar mengetahui arah gugatan ke pengadilan mana (sesuai kompetensi absolut) dan dasar hukum yang dipakai.
Harta bersama atau harta gono-gini adalah harta yang dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Istilah ‘harta gono-gini’ memang sering muncul di kalangan masyarakat. Harta gono-gini atau harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan adalah:
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Merujuk pada Penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan, apabila perkawinan putus (bercerai), maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Yakni hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.
Karena itu perlu diketahui terlebih dahulu ragam harta yang dikenal dalam perkawinan menurut UU Perkawinan:
- Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini;
- Harta bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa gugatan atas sertipikat hak milik (SHM) atas tanah ibu bisa diajukan di Pengadilan Agama.
Untuk mengajukan gugatan harta gono gini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Akta perkawinan (bila dalam proses cerai)
- Akta Perceraian
- Putusan Perceraian dari Pengadilan
- Bukti kepemilikan harta benda
- KTP
- Kartu Keluarga
- Segala bukti hutang piutang yang dilakukan selama pernikahan dan
- Bukti yang lainnya yang menyatakan harta perkawinan
- Saksi-saksi yang menguatkan keberadaan harta bersama
Jika Ibu sudah melengkapi beberapa syarat diatas, maka berikut adalah cara untuk mengajukannya.
- Ajukan gugatan ke Pengadilan
Pertama adalah dengan mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan agama
- Panggilan sidang kedua belah pihak
Nantinya setelah berkas yang diajukan diterima, pengadilan akan melakukan pemanggilan tergugat dan penggugat guna memberikan informasi waktu sidang yang perlu dihadiri.
- Sidang
Dalam persidangan gugatan harta gono gini, diperkirakan cukup banyak tahapan yang harus dilakukan. Tahapan awalnya adalah dengan upaya mediasi yang kemudian akan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang oleh hakim.
Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat, untuk lebih detailnya bisa menghubungi redaksi bacaini.id.