Bacaini.id, KEDIRI – Badan Pengawas Pemilu membuka rekruitmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan mulai 14-19 Januari 2023. Masyarakat yang berminat bisa mendaftar ke kantor kecamatan setempat.
Kalian yang ingin mencoba mendaftar menjadi panitia pengawas pemilu kelurahan, kenali dulu tugas mereka di bawah ini:
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Mengawasi pelaksanaan kampanye;
Pengangkatan Panwaslu melalui serangkaian tahap seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, hingga tes wawancara. Proses tersebut akan berlangsung sepanjang Januari – Februari 2023.
Berikut adalah syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotokopi KTP;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; Baca Juga: Pilkada 2020 sebentar lagi, berikut tugas KPPS
8. Surat pernyataan
Penulis: HTW
Tonton video: