• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Capaian Indeks Pembangunan Statistik Meningkat, Pemkot Kediri Dukung Terwujudnya Satu Data

ditulis oleh Redaksi
11/11/2024
Durasi baca: 2 menit
511 16
0
Capaian Indeks Pembangunan Statistik Meningkat, Pemkot Kediri Dukung Terwujudnya Satu Data

Capaian Indeks Pembangunan Statistik Meningkat, Pemkot Kediri Dukung Terwujudnya Satu Data. Foto : Dok. Pemkot Kediri

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri berhasil meraih nilai Indeks Pembangunan Statistik sebesar 2,54 pada Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Hasil ini diperoleh dari upaya yang telah dilakukan. Salah satunya menjalin kolaborasi yang baik dengan BPS selaku pembina, Bappeda selaku sekretariat dan semua OPD di lingkup Pemkot Kediri selaku produsen data. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Apip Permana saat ditemui di ruang kerjanya Senin (11/11).

“Alhamdulillah, kami bersyukur karena hasil penilaian Indeks Pembangunan Statistik Kota Kediri tahun ini naik menjadi 2,54. Nilai ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya yakni 2,02 dan melebih target Reformasi Birokrasi  tahun 2024 sebesar 2,35,” jelas Apip.

Tujuan kegiatan EPSS ini dikatakan Apip adalah untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral dan kualitas pelayanan publik di bidang statistik. Adapun tahapan EPSS dilakukan mulai dari penilaian mandiri di instansi pemerintah, penilaian dokumen, penilaian interviu, penilaian visitasi, harmonisasi, laporan hasil dan rekomendasi serta finalisasi.

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral ini merupakan suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tahapan evaluasinya pun memerlukan waktu yang cukup panjang, mulai bulan April hingga Oktober,” terangnya.

Pada tahun 2024 ini, kegiatan statistik sektoral Pemerintah Kota Kediri yang dinilai adalah penyusunan dokumen Indeks Kota Layak Huni (IKLH) yang diampu oleh Bappeda dan survei perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting yang diampu oleh Disperdagin.  Apip berharap pelaksanaan EPSS ini dapat mendukung data statistik yang berkualitas dan dapat mendukung reformasi birokrasi, mewujudkan satu data Indonesia dan sistem statistik nasional yang handal, efektif dan efisien. “Dengan kegiatan ini semoga instansi pemerintah dapat menyelenggarakan kegiatan statistik dengan baik sesuai standar dan akurat sehingga bisa dijadikan dasar bagi penyusunan kebijakan,” tandasnya. (ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anggota DPRD dari PAN Kabupaten Blitar berdoa bersama untuk ojol Affan Kurniawan

PAN Blitar Gelar Doa Bersama Untuk Ojol Affan Kurniawan

aksi massa di mapolres Blitar Kota ricuh

Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2891 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15527 shares
    Share 6211 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112