• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Calon Pendaftar Anggota Bawaslu Keluhkan Biaya Surat Kesehatan

ditulis oleh redaksi
28/05/2023
Durasi baca: 2 menit
533 6
0
Calon Pendaftar Anggota Bawaslu Keluhkan Biaya Surat Kesehatan

Sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu di Madiun. Foto:istimewa

Bacaini.id, MADIUN – Sejumlah calon pendaftar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten kota mengeluhkan biaya pembuatan surat kesehatan yang mahal. Mereka harus merogoh kocek hampir satu juta rupiah untuk melengkapi berkas pendaftaran administrasi.

Keluhan ini muncul dalam sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu kabupaten kota di Madiun, Sabtu, 27 Mei 2023. Mereka berharap ada solusi untuk meringankan biaya pembuatan surat kesehatan yang mahal.

“Di sini biaya pembuatan surat kesehatan sekitar Rp600.000 sampai Rp700.000. Itu untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba,” kata Nusantari, peserta sosialisasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun.

Menurut dia, pengurusan surat kesehatan tidak bisa dilakukan di Puskesmas yang memiliki tarif lebih murah. Sebab sampai saat ini belum ada Puskesmas yang memiliki layanan pemeriksaan kesehatan rohani dan bebas narkoba. Kelengkapan itu hanya bisa dilakukan di rumah sakit umum daerah atau kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).

Biaya itu belum termasuk pembelian materei, penggandaan berkas pendaftaran, biaya scan, dan pengiriman berkas melalui pos ke sekretariat Tim Seleksi di Hotel Grand Surya Kediri. “Jumlah matereinya ada 12, tinggal dikalikan Rp10.000,” tambah Nusantari.

Keluhan yang sama disampaikan peserta lain di zona 6 Jawa Timur yang meliputi Kota/Kabupaten Kediri, Kota/Kabupaten Madiun, Jombang, dan Nganjuk.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Seleksi Penerimaan Calon Anggota Bawaslu Zona 6, Hari Tri Wasono menyarankan kepada peserta untuk mencari fasilitas kesehatan pemerintah yang paling murah di daerah masing-masing. “Bisa juga melakukan pengurusan secara kolektif, sehingga bisa mendapat keringanan biaya,” katanya.

Secara prinsip, tim seleksi tidak akan mempersulit proses administrasi calon pendaftar. Sebab proses ini juga memiliki ambang batas minimal dan maksimal jumlah pendaftar.  

Tim seleksi juga mempermudah pendaftaran dengan menyediakan petugas sekretariat yang akan membantu calon peserta. Mereka bisa menghubungi nomor WhatsApp 082334040632 untuk mendapatkan panduan saat mendaftar.

Sementara itu Sekretaris Tim Seleksi Taufik Alamin mengingatkan kepada peserta untuk mematuhi semua ketentuan pendaftaran yang telah ditetapkan. Termasuk pembuatan daftar riwayat hidup yang wajib dilengkapi lampiran sesuai keterangan yang ditulis.

“Sering terjadi pendaftar membuat daftar riwayat hidup yang panjang. Semua pengalaman kerja dan penghargaan ditulis. Tapi tidak ada bukti lampirannya, ya kita abaikan,” kata Taufik.

Dia juga mengingatkan peserta untuk tidak main-main dengan ijazah pendidikan yang dilampirkan. Apalagi memalsu dengan merekayasa scan ijazah. Tim seleksi dipastikan bisa mengetahui modus itu dan akan mengkonfirmasi kepada lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bawaslubawaslu madiunmadiunpedaftaran anggota bawasluPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Mas Dhito Pastikan Pembangunan Stadion GDJ Selesai 2027, Ini Tahapannya

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Dituntut Hukuman Mati

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

Musim Pendaftaran Sekolah, Pegadaian Diserbu Warga

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15384 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112