Dalam kehidupan Masyarakat kondisinya beragam, baik secara fisik maupun non fisik. Nah kali dalam bahasan kita adalah orang yang sudah dewasa tetapi kondisinya lemah secara mental, idiot, keterbelakangan mental, atau dalam kondisi lain yang diisyaratkan oleh Undang-undang. Apakah mereka cakap bertindak secara hukum khususnya keperdataan??? Jawabannya tidak, namun harus dibuktikan di persidangan. Dan ini bentuk solusinya.
PENGAMPUAN
Pengampuan adalah kondisi dimana seseorang yang sudah dewasa, karena kondisi mental atau fisiknya ditaruh dibawah pengawasan orang lain yang cakap hukum agar berkedudukan sama dengan orang yang belum dewasa.
BAGAIMANA MEKANISME PERMOHONAN PENGAMPUAN
Permintaan pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tempat yang dimohonkan pengampuan tinggal. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 436 KUH Perdata yang berbunyi : “Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan”
SYARAT MENJADI PENGAMPU
- Keluarga sedarah
- Keluraga dalam garis lurus maupun samping
SYARAT MENJADI TERAMPU
- Keadaan dungu, gila atau mata gelap
- Dalam keadaan pemborosan, atau Dalam keadaan tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik
KEWENANGAN PENGAMPU
- Pengampu melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan pihak yang diampu (pasal 449 jo. 441 KUH Perdata)
- Pengampu hanya melakukan tugas pengurusan terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan si terampu, (pasa1453 KUH Perdata)