• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cacat Mental, Ini Prosedur Pengajuan Pengampuan

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
02/01/2024
Durasi baca: 2 menit
507 32
0
Peraturan yang Kita Anut Ada yang Tidak Adil, Jangan-Jangan Cacat!! Ini Upaya Hukumnya

Dalam kehidupan Masyarakat kondisinya beragam, baik secara fisik maupun non fisik. Nah kali dalam bahasan kita adalah orang yang sudah dewasa tetapi kondisinya lemah secara mental, idiot, keterbelakangan mental, atau dalam kondisi lain yang diisyaratkan oleh Undang-undang. Apakah mereka cakap bertindak secara hukum khususnya keperdataan??? Jawabannya tidak, namun harus dibuktikan di persidangan. Dan ini bentuk solusinya.

PENGAMPUAN

Pengampuan adalah kondisi dimana seseorang yang sudah dewasa, karena kondisi mental atau fisiknya ditaruh dibawah pengawasan orang lain yang cakap hukum agar berkedudukan sama dengan orang yang belum dewasa.

BAGAIMANA MEKANISME PERMOHONAN PENGAMPUAN

Permintaan pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tempat yang dimohonkan pengampuan tinggal. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 436 KUH Perdata yang berbunyi : “Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan”

SYARAT MENJADI PENGAMPU

  • Keluarga sedarah                  
  • Keluraga dalam garis lurus maupun samping

SYARAT MENJADI TERAMPU

  • Keadaan dungu, gila atau mata gelap
  • Dalam keadaan pemborosan, atau Dalam keadaan tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik

KEWENANGAN PENGAMPU

  • Pengampu melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan pihak yang diampu (pasal 449 jo. 441 KUH Perdata)
  • Pengampu hanya melakukan tugas pengurusan terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan si terampu, (pasa1453 KUH Perdata)
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Core Tax Systems, Cara Jitu Pemerintah dalam Modernisasi Layanan Pajak

Presiden Lakukan Reshuffle Kabinet, 5 Menteri Diganti, Termasuk Sri Mulyani

Anak paling berbakti di dalam keluarga justru sering diabaikan orang tua

Takdir Anak Berbakti Sering Diabaikan, Safety Net Theory Jelaskan ini

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2904 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15538 shares
    Share 6215 Tweet 3885
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112