• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 24, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cabuli 2 Anak Tiri, Pria di Jombang Dijebloskan Bui

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
15 August 2024 16:55
Durasi baca: 2 menit
Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun (Foto ilustrasi/ist)

Pria di Jombang Perkosa Adik Kandung Selama 6 Tahun (Foto ilustrasi/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Dua bocah perempuan berusia 15 tahun dan 10 tahun di Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang Jawa Timur menjadi korban pencabulan ayah tirinya.

Pelaku berinisial SEP (31) telah diringkus aparat Polres Jombang setelah ibu kedua korban yang juga istri pelaku, melapor ke kepolisian.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan tersangka melakukan aksi pencabulan di rumah istrinya di wilayah Kecamatan Mojoagung. Pelaku memaksa korban yang telah melakukan penolakan.

“Korban sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menolak sambil berkata metuo pah, aku emoh, aku emoh (kamu keluar pah, aku tidak mau, aku tidak mau),” ungkap Kasnasin kepada wartawan Kamis (15/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan terungkap perbuatan cabul tersangka SEP dilakukan pertama kali kepada anak tiri sulungnya pada Januari 2023, tengah malam. Korban yang tengah tidur, tiba-tiba diremas bagian dadanya.

Perbuatan tidak senonoh itu diulang pelaku pada Jumat 11 Agustus 2023. Tidak berhenti di situ. Pelaku juga mencabuli adik korban yang baru berumur 10 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Januari 2023.

Korban dicegat dan diremas dadanya saat hendak ke kamar mandi. Perbuatan bejat itu diulang pada Juli 2023 dan akhirnya sampai ke telinga ibu korban yang juga istri tersangka.

Perbuatan asusila itu langsung dilaporkan ke kepolisian.”Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP,” terang Karnasin.

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman. Dalam kasus ini pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anak tiri dicabulipencabulanpencabulan anak-anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wisatawan menikmati perjalanan Jeep Adventure di kawasan pegunungan Wonosalam Jombang

Jeep Adventure Wonosalam Jombang, Wisata Alam Penuh Sensasi Petualangan

Petani hutan saat audiensi dengan Perhutani KPH Blitar membahas persoalan pengelolaan lahan SK HKm

Petani Hutan Blitar Desak Pemerintah Bereskan Hambatan Pengelolaan Lahan HKm

Pemulangan Michael Steven, bos Kresna Life ke Indonesia. Foto: Dok. Divhubinter Polri

Kabur ke Maroko, Bos Krisna Life Berhasil Ditangkap Interpol

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In