• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Tulungagung Belum Selesaikan Target Perbaikan Jalan

ditulis oleh Editor
5 August 2023 20:13
Durasi baca: 2 menit
Anggota Komisi D DPRD Tulungagung, Suprapto saat diwawancara soal perbaikan jalan. Foto: Bacaini/Setiawan

Anggota Komisi D DPRD Tulungagung, Suprapto saat diwawancara soal perbaikan jalan. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Menjelang akhir masa jabatan, Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung menyisakan persoalan terkait dengan infrastruktur jalan. Selama masa kepemimpinan Bupati Maryoto Birowo, perbaikan jalan masih belum mencapai target 73 persen.

Saat ini, Komisi D DPRD Tulungagung tengah menyoroti infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung yang belum mencapai target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa 2018 – 2023.

“Kalau berbicara target infrastruktur khususnya jalan, masih jauh dari target RPJMD hingga memasuki akhir kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung,” ujar Anggota Komisi D DPRD Tulungagung, Suprapto kepada Bacaini.id, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Suprapto menyebutkan, total panjang jalan di Kabupaten Tulungagung berkisar 1.100 Kilometer. Sedangkan target jalan yang harus dalam kondisi baik pada RPJMD mencapai 73 persen dan hingga kini target tersebut belum dapat tercapai.

“Faktanya masih banyak jalan yang kondisinya buruk. Meskipun realisasi perbaikan jalan sudah diatas 50 persen namun belum bisa mencapai target 73 persen dari RPJMD,” paparnya.

Tidak tercapainya perbaikan jalan di Kabupaten Tulungagung disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari faktor cuaca, kendaraan overload hingga ketersediaan anggaran yang terbatas. Rata-rata jalan yang kondisinya buruk berada di Kabupaten Tulungagung wilayah selatan.

Menurutnya, karena masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan berakhir pada 25 September 2023 mendatang, maka diperlukan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPD) untuk 2024-2026. RPD ini akan menjadi acuan pejabat sementara.

“Nanti kekurangannya harus dikerjakan oleh Pj, dengan mengacu RPD 2024-2026. RPD ini juga akan menjadi acuan dalam pembuatan RAPBD 2024-2026,” jelasnya.

Lebih lanjut Suprapto menambahkan, perbaikan kualitas jalan ini sangat penting. Mengingat penunjangan pendapatan daerah banyak didapatkan dari sektor pusat ekonomi dan wiasata.

“Apalagi selesainya JLS Tulungagung-Trenggalek, juga harus didukung dengan perbaikan jalan sirip. Ini akan menjadi tugas Pj Bupati Tulungagung yang akan datang,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati tulungagungDPRD Tulungagungmaryoto birowoPemkab Tulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ilustrasi kasus penganiayaan dalam keluarga di Trenggalek Jawa Timur

Mertua di Trenggalek Jadi Tersangka Penganiayaan Menantu, Mediasi Gagal

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik pejabat negara/pemerintah di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Reshuffle Kabinet Prabowo Rekrut Tokoh Buruh, TNI, Hingga Konsultan Politik

Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M.,CDRP

BPJS Kesehatan Terancam Defisit?!

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In