• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Trenggalek Tutup Tambang Ilegal Setelah 3 Tahun Operasi

ditulis oleh Editor
27/03/2025
Durasi baca: 2 menit
534 6
1
Bupati Trenggalek Tutup Tambang Ilegal Setelah 3 Tahun Operasi

Bupati Trenggalek Tutup Tambang Ilegal Setelah 3 Tahun Operasi (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek Jawa Timur menutup tambang galian C ilegal di Desa Prambon, Kecamatan Tugu.

Tambang tanpa izin itu sebelumnya diketahui telah beroperasi selama 3 tahun. Penutupan akan terus berlaku sampai pengelola tambang mengantongi izin resmi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek Habib Solehudin mengatakan, penutupan dilakukan setelah Bupati Trenggalek menerima laporan masyarakat.

“Karena ada laporan masuk ke Bupati Trenggalek, kami diperintahkan untuk mengecek lokasi. Hingga saat ini, izin tambang itu masih belum diurus,” ujar Habib Solehudin. Kamis (27/3/2025).

Dari keterangan pihak pengelola tambang kepada petugas diketahui mereka mengklaim selama ini hanya melakukan eksplorasi.

Material hasil tambang tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek.

“Lahan tambang ini berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pengusaha. Informasinya, aktivitas yang dilakukan masih eksplorasi dan bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Material yang diperoleh juga diuji di laboratorium,” ungkapnya.

Habib juga mengatakan, meski ilegal pihaknya tidak dapat memberikan sanksi secara langsung. Alasannya kewenangan perizinan tambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sanksi untuk tambang ilegal bukan kewenangan kabupaten, melainkan ranah Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Sementara ini, kami hanya bisa menghentikan aktivitasnya sampai izin resmi keluar,” tambahnya.

Dari pantauan di lapangan, terdapat satu unit eskavator serta fasilitas pengolahan batuan yang beroperasi di lokasi tambang tersebut.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati trenggalekpenutupan tambangtambang galian Ctambang ilegaltambang ilegal Trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Onthe says:
    4 months yang lalu

    Tambang itu sudah kama 3 tahun lebih jaman Jokowi presiden. Lha dulu kamu kemana Nur nur nur nur …

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perampok di Jombang Aniaya Nenek-nenek Pemilik Rumah

Perampok di Jombang Aniaya Nenek-nenek Pemilik Rumah

Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India Temukan Sakelar Putus

Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India Temukan Sakelar Putus

Pamit Kenal Kapolres Kediri Kota, Tetap Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

Pamit Kenal Kapolres Kediri Kota, Tetap Sinergi dan Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri Mapan

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15399 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112