Bacaini.ID, TRENGGALEK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek Jawa Timur menutup tambang galian C ilegal di Desa Prambon, Kecamatan Tugu.
Tambang tanpa izin itu sebelumnya diketahui telah beroperasi selama 3 tahun. Penutupan akan terus berlaku sampai pengelola tambang mengantongi izin resmi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek Habib Solehudin mengatakan, penutupan dilakukan setelah Bupati Trenggalek menerima laporan masyarakat.
“Karena ada laporan masuk ke Bupati Trenggalek, kami diperintahkan untuk mengecek lokasi. Hingga saat ini, izin tambang itu masih belum diurus,” ujar Habib Solehudin. Kamis (27/3/2025).
Dari keterangan pihak pengelola tambang kepada petugas diketahui mereka mengklaim selama ini hanya melakukan eksplorasi.
Material hasil tambang tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek.
“Lahan tambang ini berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pengusaha. Informasinya, aktivitas yang dilakukan masih eksplorasi dan bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Material yang diperoleh juga diuji di laboratorium,” ungkapnya.
Habib juga mengatakan, meski ilegal pihaknya tidak dapat memberikan sanksi secara langsung. Alasannya kewenangan perizinan tambang berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sanksi untuk tambang ilegal bukan kewenangan kabupaten, melainkan ranah Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Sementara ini, kami hanya bisa menghentikan aktivitasnya sampai izin resmi keluar,” tambahnya.
Dari pantauan di lapangan, terdapat satu unit eskavator serta fasilitas pengolahan batuan yang beroperasi di lokasi tambang tersebut.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif