Bacaini.id, KEDIRI – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana putuskan kebijakan kelonggaran penggunaan masker. Hal ini disampaikannya melalui video yang diunggah lewat akun instragam pribadinya @dhitopramono, Selasa, 17 Mei 2022.
Menurutnya, keputusan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah merilis pengumuman mengenai aturan tersebut.
“Kepada masyarakat Kabupaten Kediri, jika ada yang menjalankan aktivitas di luar ruangan maka sudah diperbolehkan untuk melepas masker,” kata Mas Dhito, Selasa, 17 Mei 2022.
Bupati Kediri menegaskan, meskipun telah diperbolehkan melepas masker di luar ruangan, masyarakat tetap diimbau untuk menghindari kerumunan. Sedangkan untuk aktivitas di dalam ruangan, masih diharuskan untuk menggunakan masker.
Kewajiban penggunaan masker juga berlaku bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan terutama pengguna transportasi publik, begitu pula bagi masyarakat yang rentan tertular Covid 19, seperti lansia maupun anak-anak yang belum mendapatkan vaksinasi.
“Bagi yang dirasa masih rentan tertular, saya minta tetap selalu menjaga protokol kesehatan ketat untuk mengurangi penularan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mas Dhito mengapresiasi kinerja seluruh elemen masyarakat yang selama ini telah berperan aktif dalam penurunan angka Covid 19 di Kabupaten Kediri.
“Seperti TNI-POLRI, tenaga kesehatan, guru dan juga siswa yang selama ini telah berjuang melawan Covid 19,” sebutnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, kondisi Covid 19 di Kabupaten Kediri membaik dan menunjukkan penurunan angka penularan. Bahkan dua hari terakhir, tidak ada penambahan angka Covid 19.(ADV)