• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Bangkalan Nonaktif Divonis 9 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
23/08/2023
Durasi baca: 2 menit
519 33
0
Bupati Bangkalan Nonaktif Divonis 9 Tahun Penjara

Bacaini.id, BANGKALAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Bangkalan nonaktif RA Latif Amin Imron. Dia terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa R Abdul Latif Amin Imron dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan pada sidang Selasa malam, 22 Agustus 2023.

Selain itu, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 Miliar dalam waktu satu tahun. Bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.

Majelis hakim juga menambah hukuman kepada RA Latif, yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun. Artinya dia tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun, berlaku sejak selesai menjalankan hukuman penjara.

Putusan majelis hakim kepada RA Latif ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK yakni 12 tahun panjara. Begitu pula dengan denda yang sebelumnya senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski demikian, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz tetap memberi apresiasi kepada majelis hakim, karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa.

“Tuntutan kami terhadap terdakwa mulai tuntutan pertama kedua dan ketiga itu terbukti semua. Dan tuntutan uang pengganti juga diakomodir oleh majelis hakim,” jelas Rikhi.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Fahrillah mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan musyawarah dengan terdakwa dan keluarga besar terdakwa perihal langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya antara banding atau tidak.

“Untuk sementara kami masih berpikir-pikir, rembukan dengan terdakwa dan keluarga besar terdakwa karena kami masih belum membaca putusan secara utuh,” imbuh Fahrillah singkat.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati bangkalanKasus Korupsira latif
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Djarot Saiful Hidayat

Samanhudi Anwar Masuk Bursa Ketua PDIP Blitar, Djarot: Track Record Tak Bisa Dihapus

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

Dua Mahasiswa UIN Tulungagung Meninggal Tertabrak Bus Harapan Jaya

Akses Tulungagung – Trenggalek Putus Tertimpa Longsor

Akses Tulungagung – Trenggalek Putus Tertimpa Longsor

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2056 shares
    Share 822 Tweet 514
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist