• Login
Bacaini.id
Monday, June 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bupati Bangkalan Nonaktif Divonis 9 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
23 August 2023 14:23
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, BANGKALAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Bangkalan nonaktif RA Latif Amin Imron. Dia terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa R Abdul Latif Amin Imron dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto saat membacakan putusan pada sidang Selasa malam, 22 Agustus 2023.

Selain itu, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 Miliar dalam waktu satu tahun. Bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.

Majelis hakim juga menambah hukuman kepada RA Latif, yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun. Artinya dia tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun, berlaku sejak selesai menjalankan hukuman penjara.

Putusan majelis hakim kepada RA Latif ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK yakni 12 tahun panjara. Begitu pula dengan denda yang sebelumnya senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski demikian, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz tetap memberi apresiasi kepada majelis hakim, karena vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa.

“Tuntutan kami terhadap terdakwa mulai tuntutan pertama kedua dan ketiga itu terbukti semua. Dan tuntutan uang pengganti juga diakomodir oleh majelis hakim,” jelas Rikhi.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Fahrillah mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan musyawarah dengan terdakwa dan keluarga besar terdakwa perihal langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya antara banding atau tidak.

“Untuk sementara kami masih berpikir-pikir, rembukan dengan terdakwa dan keluarga besar terdakwa karena kami masih belum membaca putusan secara utuh,” imbuh Fahrillah singkat.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati bangkalanKasus Korupsira latif
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Putra Tri Ramadani atlet panjat tebing Indonesia juara nomor Lead World Climbing Series Praha 2026

Putra Tri Ramadani, ‘Srondeng’ Kediri Peraih Emas World Climbing Series Praha 2026

Proses pemindahan 134 napi high risk menuju Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap

134 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Sudah 2.834 yang Dilayar

Tangkapan layar IG @sppg_sambiringinrejokdt

Sejumlah SPPG di Kabupaten Kediri Berhenti Beroperasi Karena Kendala Anggaran

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In