Bacaini.ID, KEDIRI – Pinjaman online (pinjol) jika dimanfaatkan dengan benar, bisa membantu terutama dalam kondisi darurat. Namun seringkali yang terjadi justru sebaliknya.
Jeratan pinjol tidak hanya merusak ekonomi keluarga, namun juga merusak kehidupan korbannya, dibuktikan dengan naiknya tren bunuh diri akibat pinjol.
Data dari Center for Financial and Digital Literacy (CFDL) mencatat 51 kasus bunuh diri yang dilaporkan akibat jeratan pinjol di Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun, dari 2019 hingga 2023.
Sementara tahun 2024, tercatat 26 orang dalam kasus bunuh diri yang terkait dengan pinjol dan judi online (judol).
Jumlah tersebut diyakini lebih tinggi, mengingat banyaknya kasus bunuh diri yang tidak dilaporkan. Jika memang terpaksa harus menggunakan pinjol untuk kondisi darurat, pastikan untuk mendaftar di aplikasi pinjol legal.
Baca Juga:
- Ini Cara Kelola Keuangan Pribadi Agar Tak Terjerat Pinjol
- Teror Pinjol Jadi Penyebab Sekeluarga di Kediri Tenggak Racun?
- Terlilit Pinjaman Online, Remaja Gantung Diri
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Sebelum memutuskan untuk membuka pinjaman online, ketahui dulu perbedaan pinjol legal dan ilegal dan pastikan menghitung dengan cermat kemampuan membayar tagihannya nanti.
Umumnya, pinjol legal dan ilegal dapat diidentifikasi dengan beberapa ciri berikut:
• Memiliki Izin Resmi dari OJK
Ciri utama dari pinjol legal adalah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tak ada izin OJK, bisa dipastikan ilegal.
Pinjol legal wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memastikannya, cek dulu aplikasi pinjol sebelum download di website ojk.go.id atau aplikasi OJK.
Hingga November 2025, OJK sudah menggulung lebih dari 4.800 aplikasi pinjol ilegal.
Namun para ‘penipu’ ini seolah tak kehabisan akal untuk mengeruk uang haram. Mereka seringkali menggunakan server luar negeri dan tentu saja tidak memiliki kantor yang jelas, hingga sulit untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
• Bunga Pinjaman
Pinjol legal dan ilegal juga bisa dideteksi dari bunga pinjaman yang dikenakan. Pinjol legal yang terdaftar di OJK punya batas maksimal bunga 0,4% per hari.
Artinya, jika meminjam uang sejumlah Rp1 juta, bunga per hari hanya Rp4.000. Dalam sebulan (30 hari), bunga total Rp120.000.
Jadi, total bayar pelunasan tenor satu bulan maksimal sebesar Rp1.120.000.
Sedangkan pinjol ilegal, biasanya menetapkan bunga pinjaman mulai 1% hingga 2% per hari. Jadi, misal dengan pinjaman Rp 1 juta, satu bulan harus mengembalikan paling rendah Rp 1,3 juta sampai Rp 1,6 juta.
• Tenor Pinjaman
Pinjol legal, lazimnya menentukan tenor pinjaman 3-12 bulan. Bahkan beberapa memberi potongan bunga untuk nasabah yang melunasi dalam satu bulan.
Sementara pinjol ilegal seringkali memberi tenor dalam hitungan hari. 7 hingga 30 hari dengan otomatis perpanjangan jika tidak dibayar yang tentu saja bunganya pun semakin besar.
• Cara Penagihan
Bagian ini yang seringkali membuat nasabah trauma atau merasa terancam dan tertekan dengan cara penagihan.
Pinjol legal dikelola secara profesional, pun dengan tenaga penagihannya, debt collector (DC).
Biasanya, penagih dari pinjol legal menggunakan nomor telepon resmi dengan komunikasi yang sopan dan justru seringkali memberikan solusi restrukturisasi bagi nasabah yang kesulitan membayar.
Kalau Pinjol ilegal? Dipastikan bertindak seperti preman digital! Mengancam menyebar data nasabah, teror telepon ke semua nomor kontak.
Perilaku meresahkan inilah yang membuat banyak nasabah pinjol ilegal ‘kena mental’ dan berakhir bunuh diri karena tertekan.
• Kantor dan Nama Resmi
Pinjol legal memiliki kantor resmi dengan customer service 24 jam yang siap melayani nasabah maupun calon nasabah mereka.
Nama yang mereka gunakan dalam aplikasi lazimnya nama badan usaha keuangan resmi seperti: Kredivo, AdaKami, Akulaku dan lainnya.
Sementara, pinjol ilegal hampir bisa dipastikan tidak memiliki kantor resmi dan biasanya mereka memberi nama aplikasi pinjolnya lebih kasual, seperti: Pinjam Yuk, Uang Cepat, Dana Instan dan lainnya.
• Aplikasi Jelas
Pinjol legal menggunakan aplikasi yang jelas. Bisa di download di Play Store maupun App Store dengan keterangan tulisan ‘Terdaftar dan Diawasi OJK’ ditambah dengan nomor lisensi.
Terdapat logo OJK yang terpampang di aplikasi mereka.
Sementara itu pinjol ilegal terkadang bahkan tidak memiliki aplikasi yang jelas atau bisa digunakan dengan lancar.
Beberapa bahkan diarahkan langsung ke nomor WhatsApp, tanpa menggunakan aplikasi.
Tip Menggunakan Pinjol Dengan Bijak
Selalu ingat bahwa pinjol legal hanya meminta foto KTP, foto selfie dan nomor rekening. Jika aplikasi pinjol meminta akses kontak telepon, galeri foto atau WhatsApp untukk verifikasi, waspada!.
Bisa dipastikan data di ponsel akan mudah diakses mereka nantinya dan bisa disalahgunakan. Berikut tip menggunakan pinjol legal:
• Pinjam maksimal 30% dari penghasilan bulanan, agar cicilan tidak memberatkan.
• Bayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. Denda biasanya dihitung per hari.
• Catat semua transaksi dan simpan bukti pembayaran, baik screenshot maupun struk transfer.
• Jika kesulitan membayar, jangan diam. Hubungi customer service dan sampaikan masalah dengan jelas. Biasanya, pihak pinjol akan memberi keringanan.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





