• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 3, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Puluhan Tewas Bunuh Diri, Ini Beda Pinjol Legal dan Ilegal

Legalitas bisa dilihat dari adanya izin OJK, besaran bunga, tenor pinjaman, cara penagihan, nama, kantor dan aplikasi yang digunakan

ditulis oleh Editor
17 November 2025 14:33
Durasi baca: 5 menit
Ilustrasi bunuh diri. (foto/ist)

Ilustrasi bunuh diri. (foto/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Pinjaman online (pinjol) jika dimanfaatkan dengan benar, bisa membantu terutama dalam kondisi darurat. Namun seringkali yang terjadi justru sebaliknya.

Jeratan pinjol tidak hanya merusak ekonomi keluarga, namun juga merusak kehidupan korbannya, dibuktikan dengan naiknya tren bunuh diri akibat pinjol.

Data dari Center for Financial and Digital Literacy (CFDL) mencatat 51 kasus bunuh diri yang dilaporkan akibat jeratan pinjol di Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun, dari 2019 hingga 2023.

Sementara tahun 2024, tercatat 26 orang dalam kasus bunuh diri yang terkait dengan pinjol dan judi online (judol).

Jumlah tersebut diyakini lebih tinggi, mengingat banyaknya kasus bunuh diri yang tidak dilaporkan. Jika memang terpaksa harus menggunakan pinjol untuk kondisi darurat, pastikan untuk mendaftar di aplikasi pinjol legal. 

Baca Juga:

  • Ini Cara Kelola Keuangan Pribadi Agar Tak Terjerat Pinjol
  • Teror Pinjol Jadi Penyebab Sekeluarga di Kediri Tenggak Racun?
  • Terlilit Pinjaman Online, Remaja Gantung Diri

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Sebelum memutuskan untuk membuka pinjaman online, ketahui dulu perbedaan pinjol legal dan ilegal dan pastikan menghitung dengan cermat kemampuan membayar tagihannya nanti.

Umumnya, pinjol legal dan ilegal dapat diidentifikasi dengan beberapa ciri berikut:

• Memiliki Izin Resmi dari OJK

Ciri utama dari pinjol legal adalah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tak ada izin OJK, bisa dipastikan ilegal.

Pinjol legal wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memastikannya, cek dulu aplikasi pinjol sebelum download di website ojk.go.id atau aplikasi OJK.

Hingga November 2025, OJK sudah menggulung lebih dari 4.800 aplikasi pinjol ilegal.

Namun para ‘penipu’ ini seolah tak kehabisan akal untuk mengeruk uang haram. Mereka seringkali menggunakan server luar negeri dan tentu saja tidak memiliki kantor yang jelas, hingga sulit untuk dilaporkan ke pihak berwajib. 

• Bunga Pinjaman

Pinjol legal dan ilegal juga bisa dideteksi dari bunga pinjaman yang dikenakan. Pinjol legal yang terdaftar di OJK punya batas maksimal bunga 0,4% per hari.

Artinya, jika meminjam uang sejumlah Rp1 juta, bunga per hari hanya Rp4.000. Dalam sebulan (30 hari), bunga total Rp120.000.

Jadi, total bayar pelunasan tenor satu bulan maksimal sebesar Rp1.120.000.

Sedangkan pinjol ilegal, biasanya menetapkan bunga pinjaman mulai 1% hingga 2% per hari. Jadi, misal dengan pinjaman Rp 1 juta, satu bulan harus mengembalikan paling rendah Rp 1,3 juta sampai Rp 1,6 juta. 

• Tenor Pinjaman

Pinjol legal, lazimnya menentukan tenor pinjaman 3-12 bulan. Bahkan beberapa memberi potongan bunga untuk nasabah yang melunasi dalam satu bulan.

Sementara pinjol ilegal seringkali memberi tenor dalam hitungan hari. 7 hingga 30 hari dengan otomatis perpanjangan jika tidak dibayar yang tentu saja bunganya pun semakin besar. 

• Cara Penagihan

Bagian ini yang seringkali membuat nasabah trauma atau merasa terancam dan tertekan dengan cara penagihan.

Pinjol legal dikelola secara profesional, pun dengan tenaga penagihannya, debt collector (DC).

Biasanya, penagih dari pinjol legal menggunakan nomor telepon resmi dengan komunikasi yang sopan dan justru seringkali memberikan solusi restrukturisasi bagi nasabah yang kesulitan membayar.

Kalau Pinjol ilegal? Dipastikan bertindak seperti preman digital! Mengancam menyebar data nasabah, teror telepon ke semua nomor kontak.

Perilaku meresahkan inilah yang membuat banyak nasabah pinjol ilegal ‘kena mental’ dan berakhir bunuh diri karena tertekan. 

• Kantor dan Nama Resmi

Pinjol legal memiliki kantor resmi dengan customer service 24 jam yang siap melayani nasabah maupun calon nasabah mereka.

Nama yang mereka gunakan dalam aplikasi lazimnya nama badan usaha keuangan resmi seperti: Kredivo, AdaKami, Akulaku dan lainnya.

Sementara, pinjol ilegal hampir bisa dipastikan tidak memiliki kantor resmi dan biasanya mereka memberi nama aplikasi pinjolnya lebih kasual, seperti: Pinjam Yuk, Uang Cepat, Dana Instan dan lainnya. 

• Aplikasi Jelas

Pinjol legal menggunakan aplikasi yang jelas. Bisa di download di Play Store maupun App Store dengan keterangan tulisan ‘Terdaftar dan Diawasi OJK’ ditambah dengan nomor lisensi.

Terdapat logo OJK yang terpampang di aplikasi mereka.
Sementara itu pinjol ilegal terkadang bahkan tidak memiliki aplikasi yang jelas atau bisa digunakan dengan lancar.

Beberapa bahkan diarahkan langsung ke nomor WhatsApp, tanpa menggunakan aplikasi. 

Tip Menggunakan Pinjol Dengan Bijak

Selalu ingat bahwa pinjol legal hanya meminta foto KTP, foto selfie dan nomor rekening. Jika aplikasi pinjol meminta akses kontak telepon, galeri foto atau WhatsApp untukk verifikasi, waspada!.

Bisa dipastikan data di ponsel akan mudah diakses mereka nantinya dan bisa disalahgunakan. Berikut tip menggunakan pinjol legal:

• Pinjam maksimal 30% dari penghasilan bulanan, agar cicilan tidak memberatkan.

• Bayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan. Denda biasanya dihitung per hari.

• Catat semua transaksi dan simpan bukti pembayaran, baik screenshot maupun struk transfer.

• Jika kesulitan membayar, jangan diam. Hubungi customer service dan sampaikan masalah dengan jelas. Biasanya, pihak pinjol akan memberi keringanan. 

Penulis: Bromo Liem

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: perbedaan pinjol legal dan ilegal
Via: pinjol
Tags: bacaini.idbunuh diripinjaman onlinepinjolpinjol legal
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin saat refleksi 1 tahun pemerintahan di Monumen PETA tanpa kehadiran Wakil Wali Kota

Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

Puluhan disabilitas geruduk Kantor Dinsos Tulungagung memprotes bansos BPNT dan PKH yang tidak cair

Puluhan Disabilitas Geruduk Dinsos Tulungagung, Bansos BPNT dan PKH Mandek Hingga Setahun

Kalender Maret 2026 menampilkan jadwal libur sekolah Lebaran mulai 16–27 Maret, termasuk libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri serta rangkaian cuti bersama

Libur Sekolah Lebaran 2026 Dimulai 16 Maret, Cek Rangkaian Cuti Bersama dan Libur Nasional

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Wali Serahkan SK Kenaikan Pangkat 76 ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In