• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polres Blitar Atas Penghinaan Soeharto

Pelapor meminta Ribka Tjiptaning membuktikan tuduhan Soeharto pembunuh jutaan rakyat Indonesia dan pelanggar HAM

ditulis oleh Editor
15 November 2025 19:34
Durasi baca: 2 menit
ribka tjiptaning dilaporkan ke polres blitar

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati dilaporkan ke Polres Blitar atas dugaan penghinaan Soeharto (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Ribka Tjiptaning Proletariyati, anggota DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kesehatan dilaporkan ke Polres Blitar Sabtu (15/11/2025).

Ribka Tjiptaning dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pahlawan Nasional Jenderal Soeharto.

Pelaporan Ribka Tjiptaning dilakukan oleh Joko Trisno Mudianto, Ketua LSM Jihad (Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat).

Laporan mengacu pada pernyataan Ribka Tjiptaning yang beredar di platform media sosial TikTok dan Instagram yang dinilai menghina Soeharto.

“Kedua pernyataan harus dibuktikan, serta penyebutan ‘Si Soeharto’ yang merupakan penghinaan,” ujar Joko Trisno yang diketika dikonfirmasi Sabtu (15/11/2025) membenarkan laporan tersebut.

Baca Juga:

  • Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan
  • Dosa Soeharto Pada NU yang Membuat Gus Mus Tolak Gelar Pahlawan Nasional
  • Profil Soeharto: Lahir, Jadi Presiden dan Jemput Gelar Pahlawan

Politisi PDIP Ribka Tjiptaning diketahui mengeluarkan pernyataan keras seiring diberikannya gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto.

Ia mengatakan ‘Apa sih hebatnya si Soeharto sebagai pahlawan, hanya bisa memancing, eh membunuh jutaan rakyat Indonesia dan melanggar HAM.

Pernyataan Ribka beredar luas di media sosial. Menurut Joko Trisno, pernyataan itu merendahkan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.

Juga sekaligus merendahkan harkat martabat Presiden RI ke-2 Jenderal Besar Soeharto. “Ribka harus bisa membuktikan pernyataan pembunuh jutaan rakyat Indonesia dan melanggar HAM yang dituduhkan,” tegas Joko Trisno.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional oleh negara, menurut Joko Trisno sudah melalui proses yang panjang. Tidak bisa serta merta tanpa dasar kuat.

Jika Ribka Tjiptaning tidak bisa membuktikan pernyataannya, maka dapat disangka telah melakukan penistaan sekaligus fitnah kepada Soeharto.

Hal itu sesuai dengan pasal 310 dan 311 KUHP (hukum lama) serta pasal 433 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan pasal 45 ayat 4 jo pasal 28 ayat 3 UU No.1 Tahun 2024 Tentang ITE.

Joko Trisno berharap kepolisian (Polres Blitar) segera memeriksa terlapor serta pihak-pihak terkait. “Pernyataan Pak Harto membunuh jutaan rakyat Indonesia itu hoax dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan telah menerima laporan LSM Jihad dan akan memroses sesuai prosedur yang berlaku.

Laporan tersebut diketahui telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan langsung ditindaklanjuti. “Telah diterima oleh piket Reskrim Polres Blitar,” ujarnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: ribka tjiptaning dipolisikan di polres blitar
Via: ribka tjiptaning
Tags: bacaini.idblitarpenghinaan soehartopolitisi pdipPolres Blitarribka tjiptaningribka tjiptaning dilaporkansoeharto
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tumbuhkan Perekonomin Masyarakat, Kodim 0809 Kediri Bangun Jembatan Gantung Garuda

Tumbuhkan Perekonomin Masyarakat, Kodim 0809 Kediri Bangun Jembatan Gantung Garuda

ular weling

Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

warna fashion 2026

Warna-warna yang Bakal Ngetren di Tahun 2026

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Rendang dan Cerita yang Tak Banyak Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist