• Login
Bacaini.id
Tuesday, May 19, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Buntut Viral Video Indehoy, Kepala Dinas Laporkan Aktivis LSM ke Polda Jatim

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
22 August 2024 16:16
Durasi baca: 2 menit
Buntut Viral Video Indehoy, Kepala Dinas Laporkan Aktivis LSM ke Polda Jatim. (foto/Bacaini)

Buntut Viral Video Indehoy, Kepala Dinas Laporkan Aktivis LSM ke Polda Jatim. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Peredaran video laki-laki dan perempuan berseragam PNS yang diduga sedang melakukan indehoy di lingkungan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, berbuntut panjang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Senen melaporkan akun facebook @Sisca S ke Polda Jawa Timur. Akun @Sisca S diketahui telah mengunggah rekaman CCTV itu di media sosial dan viral.

Selain akun @Sisca S, Kadisdikbud Jombang Senen juga melaporkan seorang aktivis LSM yang diduga turut memviralkan rekaman CCTV.  Rekaman video itu diduga diambil dari kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.

Syaharuddin, SH kuasa hukum Senen mengatakan, laporan dilakukan sejak rekaman video beredar luas.

“Sebagai kuasa hukum beliau beliau kami hanya ingin memastikan hak hukum di mata hukum,” ujar Syaharuddin saat konferensi pers di Kantornya di Pulo lor Jombang, Kamis siang (22/8/2024).

Syaharuddin bersama Suparno telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Senen dan Dian Yunitasari selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang. 

Rekaman CCTV bertanggal 30 Juli 2024 itu berdurasi 4 menit 18 detik. Kemudian video lain berdurasi 2 menit 19 detik. Terlihat pria dan wanita berbaju PNS tampak bermesraan.

Terlihat keduanya berpegangan tangan dan berpelukan. Menurut Syaharuddin, akun facebook @Sisca S dipolisikan lantaran menyebut institusi dinas pendidikan dan kebudayaan, dan adanya praktik mesum.

Padahal video yang beredar belum bisa dibuktikan secara hukum di pengadilan. “Video tersebut belum bisa dibuktikan di mata hukum melalui persidangan,” terangnya.

Sementara aktivis LSM yang ikut dilaporkan karena telah menyebarkan rekaman video itu melalui ponsel. Laporan disampaikan sepaket dalam bentuk pengaduan ke Mapolda Jawa Timur. 

Penyidik Polda Jatim diketahui telah meminta keterangan Senen. Tim Cyber Polda Jatim dalam waktu dekat akan turun ke Jombang untuk melakukan pendalaman.

Suparno menambahkan, imbas dari tersebarnya video di media sosial, kliennya mengalami tekanan piskologis, termasuk mempengaruhi pekerjaan serta situasi keluarga.  

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aktivis LSM dilaporkanakun Sisca Svideo asusilavideo indehoyViral
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aktivitas flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar untuk menggelontorkan sedimen ke Sungai Brantas pada Mei 2026

Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo Blitar: 600 Ribu Meter Kubik Sedimen Siap Isi Brantas

Mohammad Trijanto menyampaikan pernyataan soal integritas calon Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Integritas Jadi Sorotan Jelang Pemilihan Ketua KONI Kota Blitar 2026-2030

Kisah Sireen Janitra Dari Kaliwates Menuju Panggung Batik Nasional

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In