• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bukti Eks Ketua PN Jombang Diduga Serobot Tanah Dibuka di Sidang

Bukti berupa 6 dokumen penting dibuka di persidangan Pengadilan Negeri Jombang oleh penggugat yang merupakan dokter sekaligus mantan Kepala Puskesmas

ditulis oleh Editor
24 December 2025 20:59
Durasi baca: 2 menit
sidang penyerobotan tanah jombang

Sidang penyerobotan tanah di pengadilan negeri Jombang (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur memasuki agenda pembuktian.

Sonny Susanto Wirawan selaku penggugat memperlihatkan 6 bukti sebagai pemilik tanah yang diduga diserobot oleh Sri Sutatik selaku tergugat.

Sonny diketahui berprofesi dokter yang juga mantan Kepala Puskesmas di Jombang. Sedangkan Sri Sutatik mantan Ketua Pengadilan Negeri Jombang.

Baca Juga:

  • Eks Ketua PN Jombang Digugat Perkara Penyerobotan Tanah
  • UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

6 bukti dokumen disodorkan penggugat melalui Eko Wahyudi, kuasa hukumnya. Memperkuat dugaan kalau tanah milik kliennya telah diserobot oleh tergugat.

Berkas diterima oleh Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono dalam persidangan Rabu (24/12/2025). Di antaranya warkah hak milik No.625 antara Paedjan dengan Waris Suhardjo, yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.

Kemudian, warkah No.625 antara Waris Suhaerdjo dengan dr Sonny Susanto Wirawan (penggugat) yang juga dikeluarkan oleh BPN Jombang.

“Data-data tersebut cukup kuat. Apalagi sudah dilegalisir,” ujar Eko Wahyudi kepada wartawan Rabu (24/12/2025).

Bukti berikutnya fotokopi sertipikat hak milik (SHM) No.625 luas 300 meter persegi, gambar situasi No. 5604 tanggal 22-10-1982 yang terletak di Desa Kepanjang Kecamatan/Kabupaten Jombang atas nama Sonny Susanto Wirawan.

Juga fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang 2004-2025 yang telah dilegalisir

“Kemudian fotokopi berita acara tunjuk batas hak milik No.625 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012,” tambah Eko Wahyudi.

Menanggapi hal itu Kasful Hidayat, kuasa hukum tergugat Sri Sutatik mengatakan pihaknya telah siap mengajukan bukti-bukti juga.

“Kalau sudah lengkap pembuktian dari penggugat, kita baru ajukan bukti-bukti dari tergugat,” kata Kasful singkat.

Sementara Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan setempat (PS).

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: sidang penyerobotan tanah jombang
Via: sidang jombang
Tags: bacaini.iddokter jombangeks ketua pn jombangjombangsidang penyerobotan tanah jombang
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Saksi Buka Fakta Patok BPN di Sidang Sengketa Tanah Mantan Ketua PN Jombang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

Tanaman hias gantung menghiasi teras rumah sebagai tradisi mempercantik rumah jelang Ramadhan

Tradisi Percantik Rumah Jelang Ramadhan, Ini 4 Tanaman Gantung Paling Digemari

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In