Bacaini.ID, JOMBANG – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur memasuki agenda pembuktian.
Sonny Susanto Wirawan selaku penggugat memperlihatkan 6 bukti sebagai pemilik tanah yang diduga diserobot oleh Sri Sutatik selaku tergugat.
Sonny diketahui berprofesi dokter yang juga mantan Kepala Puskesmas di Jombang. Sedangkan Sri Sutatik mantan Ketua Pengadilan Negeri Jombang.
Baca Juga:
- Eks Ketua PN Jombang Digugat Perkara Penyerobotan Tanah
- UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti
6 bukti dokumen disodorkan penggugat melalui Eko Wahyudi, kuasa hukumnya. Memperkuat dugaan kalau tanah milik kliennya telah diserobot oleh tergugat.
Berkas diterima oleh Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono dalam persidangan Rabu (24/12/2025). Di antaranya warkah hak milik No.625 antara Paedjan dengan Waris Suhardjo, yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Kemudian, warkah No.625 antara Waris Suhaerdjo dengan dr Sonny Susanto Wirawan (penggugat) yang juga dikeluarkan oleh BPN Jombang.
“Data-data tersebut cukup kuat. Apalagi sudah dilegalisir,” ujar Eko Wahyudi kepada wartawan Rabu (24/12/2025).
Bukti berikutnya fotokopi sertipikat hak milik (SHM) No.625 luas 300 meter persegi, gambar situasi No. 5604 tanggal 22-10-1982 yang terletak di Desa Kepanjang Kecamatan/Kabupaten Jombang atas nama Sonny Susanto Wirawan.
Juga fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang 2004-2025 yang telah dilegalisir
“Kemudian fotokopi berita acara tunjuk batas hak milik No.625 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012,” tambah Eko Wahyudi.
Menanggapi hal itu Kasful Hidayat, kuasa hukum tergugat Sri Sutatik mengatakan pihaknya telah siap mengajukan bukti-bukti juga.
“Kalau sudah lengkap pembuktian dari penggugat, kita baru ajukan bukti-bukti dari tergugat,” kata Kasful singkat.
Sementara Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan setempat (PS).
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif





