• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

BPOM Gelar Bimtek Registrasi Olahan Pangan di Kediri

ditulis oleh
20 October 2020 15:44
Durasi baca: 2 menit

KEDIRI – Di tengah pandemi Covid-19 ini dunia usaha terpukul, tak terkecuali pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk memberikan penguatan terhadap mereka, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memfasilitasi pendaftaran produk usaha. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Suraya Kediri, Selasa (20/10/2020).

BPOM menggelar bimbingan teknis dan pelatihan tentang registrasi pangan olahan bagi pelaku usaha. ini diikuti oleh puluhan pelaku UMKM di wilayah kerja Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kediri. Meliputi, kota dan Kabupaten Kediri, kota dan Kabupaten Blitar, Tulungagung serta Trenggalek. Selain tatap muka dengan jumlah peserta terbatas, acara juga berlangsung secara daring.

“Bimbingan teknis dan registrasi pengelolaan ini kami berikan informasi serta sharing knowlodge (berbagi pengetahuan) dari kami ke pelaku usaha, UMKM, untuk meningkatkan daya saing UMKM terutama dalam proses registrasi pangan olahan,” kata Bagian Evaluator Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI Jesa Nugroho di Kediri, Selasa (20/10/2020).

Jesa Nugroho mengatakan pemilik UMKM tentunya akan diuntungkan, karena produk yang dihasilkan bisa teregistrasi tetap terdaftar di BPOM RI. Ia mengatakan banyak kemudahan yang saat ini dikembangkan oleh BPOM, antara lain mengembangkan aplikasi berbasis elektronik sehingga pelaku usaha tidak perlu ke Jakarta untuk melakukan registrasi produk mereka.

Selain itu, BPOM juga memberikan potongan tarif pendaftaran sebanyak 50 persen untuk pelaku UMKM. Selanjutnya, BPOM juga sedang mengembangkan aplikasi sinergisme antara BPOM dengan beberapa pihak terkait untuk menjaring UMKM yang mengalami kesulitan baik kesulitan teknis dan biaya.

Pihaknya menambahkan,sebenarnya BPOM sudah cukup lama melakukan fasilitas registrasi secara daring tersebut. Namun, untuk bimbingan teknis yang bersifat daring baru dilakukan saat pandemiCovid-19, sehingga bisa menjangkau pemilik usaha baik di daerah terpencil maupun wilayah kota.

Jesa juga mengatakan selamatahun2020, BPOM sudah menerbitkan sebanyak 2.000 izin UMKM. Untuk bimbingan juga telah menjangkau hingga 33 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Taufik Ali Murtadho, Bagian Evaluator Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI sekaligus menjadi pemateri dalam acara itu mengatakan, ada beberapa materi yang diberikan pada pemilik UMKM yang ikut acara, di antaranya tentang registrasi pangan olahan dan caranya, kemudian dokumen kelengkapan serta prosesnya.

“Kemudian juga tentang label pangan, cara membuat label sesuai ketentuan. Kami juga akan uji coba registrasi akun dan registrasi pangan olahan,” kata Taufik.(ADV)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Evakuasi awak kapal KM Natasya 01 yang tenggelam setelah menabrak karang di perairan Trenggalek

5 Orang Terkatung di Perairan Trenggalek Usai KM Natasya 01 Tabrak Karang

Petugas mengevakuasi potongan tubuh korban di jalur rel kereta api Desa Kepuhrejo Tulungagung

Warga Tulungagung Temukan Ceceran Tubuh di Perlintasan KA

Gedebok pisang yang dimanfaatkan sebagai bahan pangan dan sumber serat alami

Manfaat Gedebok Pisang dan Potensi Ekonominya, dari Pangan Sehat hingga Industri Ramah Lingkungan

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In