• Login
Bacaini.id
Saturday, April 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

ditulis oleh Redaksi
30 October 2025 20:19
Durasi baca: 2 menit
Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M.,CDRP

Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M.,CDRP

Ringkasan berita:

  • Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran JKN
  • Hal ini akan mendongkrak pemasukan iuran mandiri yang selama ini macet akibat tunggakan
  • Penghapusan tunggakan juga memberi rasa keadilan masyarakat bawah

Bacaini.ID, KEDIRI – Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat apresiasi masyarakat. Kebijakan ini akan membantu memulihkan kembali hak layanan kesehatan masyarakat yang menunggak.

Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., mengatakan rencana penghapusan tunggakan iuran JKN sangat membantu peserta mandiri klas 1, 2 dan 3. “Mereka yang selama ini menunggak iuran akan kembali menjadi peserta aktif. Ini artinya hak konstitusional peserta mandiri untuk mendapatkan layanan JKN bisa diperoleh kembali, sesuai Pasal 28H ayat 3 UUD 1945,” kata Arief kepada Bacaini.ID, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia menambahkan, penghapusan tunggakan iuran JKN tidak akan membuat negara merugi. Bahkan sebaliknya, pemasukan iuran dari peserta mandiri akan bertambah karena selama ini tersandera tunggakan.

“Pembayaran iuran ini akan menambah pemasukan pendapatan, membantu mengatasi defisit JKN,” tegas Arief.

Penghapusan ini juga akan mengembalikan kelompok peserta mandiri yang selama ini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini dibayarkan pemerintah. Sehingga PBI hanya akan diisi oleh orang yang benar-benar miskin dan tidak mampu.

“Saya sangat mendukung penghapusan tunggakan untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat, karena orang kaya sudah mendapatkan tax amnesty,” tambah Arief.

Namun ia mengingatkan bahwa penghapusan tunggakan tersebut harus diikuti dengan peningkatan pelayanan JKN kepada peserta, termasuk meningkatkan pengawasan kepada faskes yang melakukan fraud (kecurangan). Dengan meningkatnya pelayanan, maka kepuasan peserta akan semakin besar, sehingga memperlancar pembayaran iuran.

Konsekuensinya, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus diperluas. Selama ini mereka yang tidak menyelesaikan kewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja hanya mendapat sanksi pemblokiran pelayanan SKCK dan SIM.

“Ini penting agar seluruh masyarakat khususnya menengah ke atas mau bergotong royong,” tegas Arief.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPJS WatchJKN
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi orang tua melacak lokasi anak melalui smartphone

Cara Melacak HP Anak di Manapun Berada dengan Mudah dan Aman

Ilustrasi kenaikan harga plastik dan kemasan makanan

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Mulai “Pelit” Kresek Akibat Lonjakan Biaya Produksi

Foto: bacaini by AI

Jejak Diplomasi Soekarno dan Jalan Masuk Freeport ke Papua

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In