Ringkasan berita:
- Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran JKN
- Hal ini akan mendongkrak pemasukan iuran mandiri yang selama ini macet akibat tunggakan
- Penghapusan tunggakan juga memberi rasa keadilan masyarakat bawah
Bacaini.ID, KEDIRI – Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat apresiasi masyarakat. Kebijakan ini akan membantu memulihkan kembali hak layanan kesehatan masyarakat yang menunggak.
Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., mengatakan rencana penghapusan tunggakan iuran JKN sangat membantu peserta mandiri klas 1, 2 dan 3. “Mereka yang selama ini menunggak iuran akan kembali menjadi peserta aktif. Ini artinya hak konstitusional peserta mandiri untuk mendapatkan layanan JKN bisa diperoleh kembali, sesuai Pasal 28H ayat 3 UUD 1945,” kata Arief kepada Bacaini.ID, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia menambahkan, penghapusan tunggakan iuran JKN tidak akan membuat negara merugi. Bahkan sebaliknya, pemasukan iuran dari peserta mandiri akan bertambah karena selama ini tersandera tunggakan.
“Pembayaran iuran ini akan menambah pemasukan pendapatan, membantu mengatasi defisit JKN,” tegas Arief.
Penghapusan ini juga akan mengembalikan kelompok peserta mandiri yang selama ini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini dibayarkan pemerintah. Sehingga PBI hanya akan diisi oleh orang yang benar-benar miskin dan tidak mampu.
“Saya sangat mendukung penghapusan tunggakan untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat, karena orang kaya sudah mendapatkan tax amnesty,” tambah Arief.
Namun ia mengingatkan bahwa penghapusan tunggakan tersebut harus diikuti dengan peningkatan pelayanan JKN kepada peserta, termasuk meningkatkan pengawasan kepada faskes yang melakukan fraud (kecurangan). Dengan meningkatnya pelayanan, maka kepuasan peserta akan semakin besar, sehingga memperlancar pembayaran iuran.
Konsekuensinya, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus diperluas. Selama ini mereka yang tidak menyelesaikan kewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja hanya mendapat sanksi pemblokiran pelayanan SKCK dan SIM.
“Ini penting agar seluruh masyarakat khususnya menengah ke atas mau bergotong royong,” tegas Arief.
Penulis: Hari Tri Wasono





