• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

ditulis oleh Redaksi
30/10/2025
Durasi baca: 2 menit
523 5
0
Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono

Ringkasan berita:

  • Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran JKN
  • Hal ini akan mendongkrak pemasukan iuran mandiri yang selama ini macet akibat tunggakan
  • Penghapusan tunggakan juga memberi rasa keadilan masyarakat bawah

Bacaini.ID, KEDIRI – Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat apresiasi masyarakat. Kebijakan ini akan membantu memulihkan kembali hak layanan kesehatan masyarakat yang menunggak.

Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M., mengatakan rencana penghapusan tunggakan iuran JKN sangat membantu peserta mandiri klas 1, 2 dan 3. “Mereka yang selama ini menunggak iuran akan kembali menjadi peserta aktif. Ini artinya hak konstitusional peserta mandiri untuk mendapatkan layanan JKN bisa diperoleh kembali, sesuai Pasal 28H ayat 3 UUD 1945,” kata Arief kepada Bacaini.ID, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia menambahkan, penghapusan tunggakan iuran JKN tidak akan membuat negara merugi. Bahkan sebaliknya, pemasukan iuran dari peserta mandiri akan bertambah karena selama ini tersandera tunggakan.

“Pembayaran iuran ini akan menambah pemasukan pendapatan, membantu mengatasi defisit JKN,” tegas Arief.

Penghapusan ini juga akan mengembalikan kelompok peserta mandiri yang selama ini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini dibayarkan pemerintah. Sehingga PBI hanya akan diisi oleh orang yang benar-benar miskin dan tidak mampu.

“Saya sangat mendukung penghapusan tunggakan untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat, karena orang kaya sudah mendapatkan tax amnesty,” tambah Arief.

Namun ia mengingatkan bahwa penghapusan tunggakan tersebut harus diikuti dengan peningkatan pelayanan JKN kepada peserta, termasuk meningkatkan pengawasan kepada faskes yang melakukan fraud (kecurangan). Dengan meningkatnya pelayanan, maka kepuasan peserta akan semakin besar, sehingga memperlancar pembayaran iuran.

Konsekuensinya, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus diperluas. Selama ini mereka yang tidak menyelesaikan kewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja hanya mendapat sanksi pemblokiran pelayanan SKCK dan SIM.

“Ini penting agar seluruh masyarakat khususnya menengah ke atas mau bergotong royong,” tegas Arief.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BPJS WatchJKN
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

penyakit pengantin baru

Apa itu Honeymoon Cytitis? Yang Harus Diwaspadai Pengantin Baru

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2036 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15610 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10886 shares
    Share 4354 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist