• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bos Pupuk Dipenjara, Petani di Jombang Lurug Kantor Kejaksaan

ditulis oleh Editor
21/07/2023
Durasi baca: 2 menit
541 5
0
Bos Pupuk Dipenjara, Petani di Jombang Lurug Kantor Kejaksaan

Aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Puluhan petani menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat, 21 Juli 2023. Mereka menuntut agar Mubin dan Sudiyanto tidak ditahan.

Diketahui, Mubin dan Sudiyanto merupakan tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito Jombang tahun 2019. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2023 lalu.

Aksi petani tebu ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Mereka hanya bisa berorasi di depan kantor hingga satu jam kemudian, sejumlah perwakilan diperkenankan masuk menemui pihak kejaksaan.

Saat itulah pihak kejaksaan memanfaatkan situasi untuk membawa kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Jombang yang jaraknya hanya beberapa meter dari kantor kejaksaan di Jalan KH. Wahid Hasyim.

Kuasa Hukum tersangka Mubin, Sutrisno mengatakan jika pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kota dengan alasan kesehatan. Apalagi selama ini tersangka selalu kooperatif pada setiap tahap pemeriksaan.

“Kita sudah lampirkan rekam medis kesehatan Haji Mubin, namun kejaksaan tetap melakukan penahanan,” ujar Sutrisno di lokasi aksi Jumat siang.

Karena kejaksaan tidak memenuhi permintaan pihak keluarga, lanjut Sutrisno, pihaknya berjanji akan kembali mengajukan proses pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan para petani dan keluarga.

Sementara itu, Kajari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan jika pihaknya tetap melakukan penahanan agar kasus ini bisa segera diselesaikan. Rencananya setelah mendapatkan pelimpahan berkas dari penyidik dan sudah P21, pihakanya akan segera mendaftarkan dalam persidangan.

“Berdasarkan nota pendapat penuntut umum, saya mengambil kebijaksanaan untuk dilakukan penahanan. Setelah P21 akan segera didaftarkan dalam persidangan,” ujar Kajari.

Karena kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor), maka persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tengku Firdaus meminta agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum sehingga diharapkan perkara ini bisa segera tuntas.

“Untuk mempercepat proses persidangan dan penuntutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito Jombang tahun 2019, Sudiyanto berperan sebagai distributor sedang Mubin pengecernya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejari Jombang, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp491 Juta.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kasus Korupsikejaksaan negeri jombanglapas jombangpupuk bersubsidi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Diduga mobil wabup Blitar Beky Herdihansah tabrak pembatas jalan

Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

Bupati Fawait Ingatkan Puskesmas Arjasa Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas

Bupati Fawait Ingatkan Puskesmas Arjasa Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas

Bupati Fawait Kunjungi Situs Duplang, Wacanakan Jadi Edu Wisata

Bupati Fawait Kunjungi Situs Duplang, Wacanakan Jadi Edu Wisata

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2876 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15523 shares
    Share 6209 Tweet 3881
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist