• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bos Pupuk Dipenjara, Petani di Jombang Lurug Kantor Kejaksaan

ditulis oleh Editor
21/07/2023
Durasi baca: 2 menit
540 5
0
Bos Pupuk Dipenjara, Petani di Jombang Lurug Kantor Kejaksaan

Aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Puluhan petani menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Jombang, Jumat, 21 Juli 2023. Mereka menuntut agar Mubin dan Sudiyanto tidak ditahan.

Diketahui, Mubin dan Sudiyanto merupakan tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito Jombang tahun 2019. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2023 lalu.

Aksi petani tebu ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Mereka hanya bisa berorasi di depan kantor hingga satu jam kemudian, sejumlah perwakilan diperkenankan masuk menemui pihak kejaksaan.

Saat itulah pihak kejaksaan memanfaatkan situasi untuk membawa kedua tersangka ke Lapas Kelas II B Jombang yang jaraknya hanya beberapa meter dari kantor kejaksaan di Jalan KH. Wahid Hasyim.

Kuasa Hukum tersangka Mubin, Sutrisno mengatakan jika pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kota dengan alasan kesehatan. Apalagi selama ini tersangka selalu kooperatif pada setiap tahap pemeriksaan.

“Kita sudah lampirkan rekam medis kesehatan Haji Mubin, namun kejaksaan tetap melakukan penahanan,” ujar Sutrisno di lokasi aksi Jumat siang.

Karena kejaksaan tidak memenuhi permintaan pihak keluarga, lanjut Sutrisno, pihaknya berjanji akan kembali mengajukan proses pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan para petani dan keluarga.

Sementara itu, Kajari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan jika pihaknya tetap melakukan penahanan agar kasus ini bisa segera diselesaikan. Rencananya setelah mendapatkan pelimpahan berkas dari penyidik dan sudah P21, pihakanya akan segera mendaftarkan dalam persidangan.

“Berdasarkan nota pendapat penuntut umum, saya mengambil kebijaksanaan untuk dilakukan penahanan. Setelah P21 akan segera didaftarkan dalam persidangan,” ujar Kajari.

Karena kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor), maka persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tengku Firdaus meminta agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum sehingga diharapkan perkara ini bisa segera tuntas.

“Untuk mempercepat proses persidangan dan penuntutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito Jombang tahun 2019, Sudiyanto berperan sebagai distributor sedang Mubin pengecernya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejari Jombang, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp491 Juta.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kasus Korupsikejaksaan negeri jombanglapas jombangpupuk bersubsidi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Cek Lokasi, Pemkab Kediri Siapkan Langkah Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Mojo

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Korban Banjir di Mojo Terus Dicari, Mas Dhito Berharap Mbah Tekad Segera Ditemukan

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

Mbak Wali Jadi Pembicara Lokakarya Nasional UI Green City Metric, Paparkan Kota Berkelanjutan pada Bidang Akses dan Mobilitas

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15268 shares
    Share 6107 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112