• Login
Bacaini.id
Sunday, June 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bongkar Bisnis Perdagangan Orang, Polres Malang Amankan 10 Tersangka

ditulis oleh Editor
15 June 2023 20:03
Durasi baca: 2 menit
Tiga dari tujuh tersangka kasus perdagangan orang di Polres Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Tiga dari tujuh tersangka kasus perdagangan orang di Polres Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Polisi membongkar bisnis perdagangan orang di Malang. Total ada tujuh tersangka mulai dari kasus penipuan pekerja migran hingga bisnis PSK.

Waka Polres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebutkan, dari total tujuh orang tersangka, dua diantaranya terjerat kasus penyelundupan tenaga kerja ilegal. Mereka menyamar sebagai agen pekerja migran tanpa kredibilitas yang jelas.

Meski begitu dalam aksinya, kedua tersangka sempat berhasil memperdaya empat orang asal NTB yang akan dikirim ke Timur Tengah. Namun beruntung, belum sempat diberangkatkan, kedua pelaku berhasil diamankan polisi.

“Mungkin jika korban jadi berangkat, mereka akan terlantar di negara tujuan dan biasanya sulit untuk kembali,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis, 15 Juni 2023.

Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku bisnis penjualan orang untuk dijadikan PSK di warung kopi. Lalu, tiga tersangka lain yang menjalankan aksinya melalui aplikasi MiChat.

“Jadi satu orang yang kami amankan adalah penjual atau maminya. Sementara delapan orang adalah korban yang rata-rata adalah anak bawah umur. Usianya masih dibawah 15 tahun,” jelas Kompol Wisnu.

Akibat perbuatannya, rata-rata dari para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara untuk kasus perdagangan PSK, akan dikenakan Pasal perlindungan anak dan atau Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus perdagangan orangpolres malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pria dan wanita bertemu kembali dalam acara reuni sekolah dengan nuansa nostalgia yang menggambarkan fenomena cinta lama bersemi kembali (CLBK)

Psikologi CLBK Saat Reuni, Benarkah Memicu Perselingkuhan?

Foto ilustrasi by AI

Ketika “Kampus Rakyat” Kehilangan Pengaruhnya

bunga bougenville berwarna ungu dan bunga kenikir hias kuning yang diseduh menjadi teh herbal

Manfaat Teh Bougenville dan Kenikir Hias untuk Kesehatan, Lengkap Efek Sampingnya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In