Bacaini.id, MALANG – Polisi membongkar bisnis perdagangan orang di Malang. Total ada tujuh tersangka mulai dari kasus penipuan pekerja migran hingga bisnis PSK.
Waka Polres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebutkan, dari total tujuh orang tersangka, dua diantaranya terjerat kasus penyelundupan tenaga kerja ilegal. Mereka menyamar sebagai agen pekerja migran tanpa kredibilitas yang jelas.
Meski begitu dalam aksinya, kedua tersangka sempat berhasil memperdaya empat orang asal NTB yang akan dikirim ke Timur Tengah. Namun beruntung, belum sempat diberangkatkan, kedua pelaku berhasil diamankan polisi.
“Mungkin jika korban jadi berangkat, mereka akan terlantar di negara tujuan dan biasanya sulit untuk kembali,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku bisnis penjualan orang untuk dijadikan PSK di warung kopi. Lalu, tiga tersangka lain yang menjalankan aksinya melalui aplikasi MiChat.
“Jadi satu orang yang kami amankan adalah penjual atau maminya. Sementara delapan orang adalah korban yang rata-rata adalah anak bawah umur. Usianya masih dibawah 15 tahun,” jelas Kompol Wisnu.
Akibat perbuatannya, rata-rata dari para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara untuk kasus perdagangan PSK, akan dikenakan Pasal perlindungan anak dan atau Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Penulis: A.Ulul
Editor: Novira