• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bongkar Bisnis Perdagangan Orang, Polres Malang Amankan 10 Tersangka

ditulis oleh Editor
15 June 2023 20:03
Durasi baca: 2 menit
Tiga dari tujuh tersangka kasus perdagangan orang di Polres Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Tiga dari tujuh tersangka kasus perdagangan orang di Polres Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Polisi membongkar bisnis perdagangan orang di Malang. Total ada tujuh tersangka mulai dari kasus penipuan pekerja migran hingga bisnis PSK.

Waka Polres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebutkan, dari total tujuh orang tersangka, dua diantaranya terjerat kasus penyelundupan tenaga kerja ilegal. Mereka menyamar sebagai agen pekerja migran tanpa kredibilitas yang jelas.

Meski begitu dalam aksinya, kedua tersangka sempat berhasil memperdaya empat orang asal NTB yang akan dikirim ke Timur Tengah. Namun beruntung, belum sempat diberangkatkan, kedua pelaku berhasil diamankan polisi.

“Mungkin jika korban jadi berangkat, mereka akan terlantar di negara tujuan dan biasanya sulit untuk kembali,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis, 15 Juni 2023.

Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku bisnis penjualan orang untuk dijadikan PSK di warung kopi. Lalu, tiga tersangka lain yang menjalankan aksinya melalui aplikasi MiChat.

“Jadi satu orang yang kami amankan adalah penjual atau maminya. Sementara delapan orang adalah korban yang rata-rata adalah anak bawah umur. Usianya masih dibawah 15 tahun,” jelas Kompol Wisnu.

Akibat perbuatannya, rata-rata dari para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara untuk kasus perdagangan PSK, akan dikenakan Pasal perlindungan anak dan atau Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus perdagangan orangpolres malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cek Gudang Bulog hingga Pangkalan LPG, Mbak Wali Pastikan Stok Aman

Ilustrasi perbedaan sikap friendly dan flirty dalam komunikasi sosial

Friendly atau Flirty? Ini Perbedaan Sikap Ramah dan Menggoda yang Sering Disalahartikan

Mbak Wali Apresiasi Guru TK, PAUD, dan Petugas Kebersihan Untuk Kemajuan Kota

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gelar Sidang Isbat 19 Maret 2026, Lebaran Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In