• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bongkar Bisnis Perdagangan Orang, Polres Malang Amankan 10 Tersangka

ditulis oleh Editor
15/06/2023
Durasi baca: 2 menit
539 6
0
Bongkar Bisnis Perdagangan Orang, Polres Malang Amankan 10 Tersangka

Tiga dari tujuh tersangka kasus perdagangan orang di Polres Malang. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Polisi membongkar bisnis perdagangan orang di Malang. Total ada tujuh tersangka mulai dari kasus penipuan pekerja migran hingga bisnis PSK.

Waka Polres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebutkan, dari total tujuh orang tersangka, dua diantaranya terjerat kasus penyelundupan tenaga kerja ilegal. Mereka menyamar sebagai agen pekerja migran tanpa kredibilitas yang jelas.

Meski begitu dalam aksinya, kedua tersangka sempat berhasil memperdaya empat orang asal NTB yang akan dikirim ke Timur Tengah. Namun beruntung, belum sempat diberangkatkan, kedua pelaku berhasil diamankan polisi.

“Mungkin jika korban jadi berangkat, mereka akan terlantar di negara tujuan dan biasanya sulit untuk kembali,” kata Kompol Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis, 15 Juni 2023.

Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku bisnis penjualan orang untuk dijadikan PSK di warung kopi. Lalu, tiga tersangka lain yang menjalankan aksinya melalui aplikasi MiChat.

“Jadi satu orang yang kami amankan adalah penjual atau maminya. Sementara delapan orang adalah korban yang rata-rata adalah anak bawah umur. Usianya masih dibawah 15 tahun,” jelas Kompol Wisnu.

Akibat perbuatannya, rata-rata dari para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara untuk kasus perdagangan PSK, akan dikenakan Pasal perlindungan anak dan atau Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus perdagangan orangpolres malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    571 shares
    Share 228 Tweet 143

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist