Belakangan ini transaksi jual beli online semakin gencar. Orang tidak perlu repot-repot pergi ke pasar, supermarket, mall maupun lainnya. Mereka cukup pesan di market place dan barang dikirim. Pemesanan barang tersebut biasanya calon pembeli melihat foto dan memesannya, istilah kerennya memasukkan keranjang belanja dan sistem pembayarannya pun sekarang COD.
SISTEM PEMBAYARAN C.O.D.
Cash on delivery (COD) adalah sebuah sistem pembayaran yang dilakukan seseorang dalam bertransaksi antara penjual dan pembeli di suatu tempat, dan waktu yang sudah disepakati.
KETENTUAN JUAL BELI DALAM HUKUM PERDATA
Ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
PEMBELI MENOLAK BAYAR DAN BARANG TIDAK SESUAI PESANAN
Perbuatan pembeli yang menolak membayar barang yang telah ia terima dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Atas perbuatannya, penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata. Artinya pembeli tidak dibenarkan menolak membayar karena hal tersebut merupakan suatu kewajiban.
BAGAIMANA JIKA BARANG TIDAK SESUAI
Dalam hal barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan, pembeli justru berhak mengajukan pengembalian barang, di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam kebijakan marketplace yang bersangkutan.
Perlu diperhatikan, pelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada pembeli untuk mengembalikan barang, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 48 ayat (3) PP 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.