• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bolehkah COD Dibatalkan di Tempat?

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
22/08/2023
Durasi baca: 2 menit
Bolehkah COD Dibatalkan di Tempat?

Belakangan ini transaksi jual beli online semakin gencar. Orang tidak perlu repot-repot pergi ke pasar, supermarket, mall maupun lainnya. Mereka cukup pesan di market place dan barang dikirim. Pemesanan barang tersebut biasanya calon pembeli melihat foto dan memesannya, istilah kerennya memasukkan keranjang belanja dan sistem pembayarannya pun sekarang COD.

SISTEM PEMBAYARAN C.O.D.

Cash on delivery (COD) adalah sebuah sistem pembayaran yang dilakukan seseorang dalam bertransaksi antara penjual dan pembeli di suatu tempat, dan waktu yang sudah disepakati.

KETENTUAN JUAL BELI DALAM HUKUM PERDATA

Ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.

PEMBELI MENOLAK BAYAR DAN BARANG TIDAK SESUAI PESANAN

Perbuatan pembeli yang menolak membayar barang yang telah ia terima dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Atas perbuatannya, penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata. Artinya pembeli tidak dibenarkan menolak membayar karena hal tersebut merupakan suatu kewajiban.

BAGAIMANA JIKA BARANG TIDAK SESUAI

Dalam hal barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan, pembeli justru berhak mengajukan pengembalian barang, di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam kebijakan marketplace yang bersangkutan.

Perlu diperhatikan, pelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada pembeli untuk mengembalikan barang, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 48 ayat (3) PP 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

domba valais blacknose

Mengenal Valais Blacknose, Shaun The Sheep di Dunia Nyata

sisi gelap raja

Sisi Gelap Raja yang Menunjukkan Manusia Biasa

bakesbangpol tulungagung ajak perangi premanisme

Bakesbangpol Tulungagung Ajak Tokoh Masyarakat Perangi Premanisme

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Travel Warning Pemerintah Indonesia: Hindari India!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 10 Makanan Untuk Pria yang Gampang Lemes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112