• Login
Bacaini.id
Saturday, May 9, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bolehkah COD Dibatalkan di Tempat?

ditulis oleh
22 August 2023 14:47
Durasi baca: 2 menit

Belakangan ini transaksi jual beli online semakin gencar. Orang tidak perlu repot-repot pergi ke pasar, supermarket, mall maupun lainnya. Mereka cukup pesan di market place dan barang dikirim. Pemesanan barang tersebut biasanya calon pembeli melihat foto dan memesannya, istilah kerennya memasukkan keranjang belanja dan sistem pembayarannya pun sekarang COD.

SISTEM PEMBAYARAN C.O.D.

Cash on delivery (COD) adalah sebuah sistem pembayaran yang dilakukan seseorang dalam bertransaksi antara penjual dan pembeli di suatu tempat, dan waktu yang sudah disepakati.

KETENTUAN JUAL BELI DALAM HUKUM PERDATA

Ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.

PEMBELI MENOLAK BAYAR DAN BARANG TIDAK SESUAI PESANAN

Perbuatan pembeli yang menolak membayar barang yang telah ia terima dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Atas perbuatannya, penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata. Artinya pembeli tidak dibenarkan menolak membayar karena hal tersebut merupakan suatu kewajiban.

BAGAIMANA JIKA BARANG TIDAK SESUAI

Dalam hal barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan, pembeli justru berhak mengajukan pengembalian barang, di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam kebijakan marketplace yang bersangkutan.

Perlu diperhatikan, pelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada pembeli untuk mengembalikan barang, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 48 ayat (3) PP 71/2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi petugas medis menangani penumpang kapal pesiar MV Hondius yang terinfeksi Virus Andes di kapal pesiar Atlantik

Virus Andes Diduga Penyebab Wabah Misterius di Kapal Pesiar MV Hondius, 3 Meninggal

KFC Pertama di Indonesia, letaknya di Melawai Jakarta/Dok KFC

Begini Makanan Orang Indonesia Sebelum KFC Masuk Tahun 1979

Pasokan BBM Pertamina ke SPBU. Foto: Pertamina

Ramai Harga Pertalite Tak Disubsidi Tembus Rp.16.088 per Liter

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In