Bacaini.id, MALANG – Pemerintah Kota Malang Jawa Timur berniat merawat bocah berusia 7 tahun yang menjadi korban penyiksaan keluarganya.
Namun sebelumnya pemkot Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB akan lebih dulu mencari keberadaan ibu kandung bocah korban penyiksaan.
Informasi yang diperoleh, ibu kandung bocah korban penyiksaan berada di salah satu kelurahan wilayah Kecamatan Kedungkandang Malang.
“Kami masih koordinasikan dengan kelurahan dan camat untuk mencari keberadaan ibu korban. Kalau sudah ketemu, akan kita tanyakan mau merawat atau tidak,’” ujar Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito kepada wartawan Minggu (15/10/2023).
Saat ini bocah korban penyiksaan keluarga masih menjalani perawatan di RSSA Malang. Kondisinya berangsur-angsur membaik. Sebelumnya ia disiksa oleh ayah kandung dan keluarga tirinya.
Kelima orang penyiksanya, yakni ayah kandung dan keluarga tirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Donny mengatakan pemerintah berencana mengambil alih perawatan korban. Tidak hanya soal kebutuhan hidup. Kebutuhan pendidikan dan kesehatan juga akan dijamin.
Rencana itu akan dilakukan setelah ibu kandung korban penganiayaan keluarga mengizinkan. “Seperti kita tahu, anak ini belum mengenyam sekolah sama sekali,” jelasnya.
Seperti diketahui bocah bernasib malang ini mendapat perlakuan keji dari keluarga tiri dan ayah kandungnya sendiri. Ia dipukul, ditendang, disundut rokok, tidak diberi makan hingga disekap di ruangan kecil hingga mengalami kekurangan gizi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan jika penyiksaan ini terungkap dari laporan para tetangganya yang curiga dengan kondisi korban yang menyedihkan.
Kelima orang keluarga tiri, yakni termasuk ayah kandung si bocah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kelimanya dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif