• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bocah 7 Tahun Korban Penyiksaan Keluarga di Malang akan Diasuh Negara

ditulis oleh Editor
15/10/2023
Durasi baca: 2 menit
542 11
0
Bocah 7 Tahun Korban Penyiksaan Keluarga di Malang akan Diasuh Negara

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat mengunjungi bocah 7 tahun korban penyiksaan keluarga. Saat ini si bocah masih dirawat di RSSA Malang. (Foto: Pemkot Malang)

Bacaini.id, MALANG – Pemerintah Kota Malang Jawa Timur berniat merawat bocah berusia 7 tahun yang menjadi korban penyiksaan keluarganya.

Namun sebelumnya pemkot Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB akan lebih dulu mencari keberadaan ibu kandung bocah korban penyiksaan.

Informasi yang diperoleh, ibu kandung bocah korban penyiksaan berada di salah satu kelurahan wilayah Kecamatan Kedungkandang Malang.

“Kami masih koordinasikan dengan kelurahan dan camat untuk mencari keberadaan ibu korban. Kalau sudah ketemu, akan kita tanyakan mau merawat atau tidak,’” ujar Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito kepada wartawan Minggu (15/10/2023).

Saat ini bocah korban penyiksaan keluarga masih menjalani perawatan di RSSA Malang. Kondisinya berangsur-angsur membaik. Sebelumnya ia disiksa oleh ayah kandung dan keluarga tirinya.

Kelima orang penyiksanya, yakni ayah kandung dan keluarga tirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Donny mengatakan pemerintah berencana mengambil alih perawatan korban. Tidak hanya soal kebutuhan hidup. Kebutuhan pendidikan dan kesehatan juga akan dijamin.

Rencana itu akan dilakukan setelah ibu kandung korban penganiayaan keluarga mengizinkan. “Seperti kita tahu, anak ini belum mengenyam sekolah sama sekali,” jelasnya.

Seperti diketahui bocah bernasib malang ini mendapat perlakuan keji dari keluarga tiri dan ayah kandungnya sendiri. Ia dipukul, ditendang, disundut rokok, tidak diberi makan hingga disekap di ruangan kecil hingga mengalami kekurangan gizi. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan jika penyiksaan ini terungkap dari laporan para tetangganya yang curiga dengan kondisi korban yang menyedihkan.

Kelima orang keluarga tiri, yakni termasuk ayah kandung si bocah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kelimanya dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun penjara.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bocah korban penyiksaandinas sosialdisekapibu kandungkeluargaMalang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Korban kecelakaan KA Matarmaja di Blitar

Perempuan di Blitar Tiba-tiba Menghadang Laju KA Matarmaja

begal trenggalek ditangkap

Aksi Begal Nyaru Polisi di Trenggalek Tamat di Jakarta

Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Lima Ranperda Inisiatif, Tunggu Proses Harmonisasi Kemenkumham

Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Lima Ranperda Inisiatif, Tunggu Proses Harmonisasi Kemenkumham

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15606 shares
    Share 6242 Tweet 3902
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16624 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10885 shares
    Share 4354 Tweet 2721
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112