Bacaini.ID, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghukum 7 orang pendaki Gunung Semeru yang terbukti telah mendaki melalui jalur ilegal.
Mereka yang di antaranya dari Yogyakarta, Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Solo, dan Pasuruan itu diblack list oleh TNBTS, dilarang mendaki Gunung Semeru selama 5 tahun ke depan.
Sebelumnya aksi pendakian via jalur ilegal itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @jejakpendaki pada 21 Januari 2025.
Mereka diketahui nekat mendaki saat otoritas pengelola wilayah menyatakan jalur pendakian Gunung Semeru tertutup untuk masyarakat umum.
Setelah viral para pendaki kemudian muncul di publik untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf.
Pranata Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan sejak aksi mereka viral, pihaknya menyelidiki identitas para pendaki.
Setelah ketemu, BB TNBTS kemudian memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi. Diperoleh keterangan 7 pendaki itu mendaki hingga puncak Semeru melalui jalur ilegal.
Mereka melanggar batas aman pendakian dan membuat informasi tidak benar yang itu disebarkannya di media sosial.
”Setelah panggilan kedua pada 25 Februari 2025 para pelaku siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa sanksi blacklist pendakian selama 5 tahun,” ujar Endrip, Rabu (26/2/2025).
Selain blacklist 5 tahun, BB TNBTS juga mewajibkan ke-7 orang pendaki untuk melakukan penanaman pohon, dengan satu orang sebanyak 20 bibit.
Aksi penanaman itu juga wajib dipublikasikan. Menurut Endrip, TNBTS berencana merekomendasikan ke seluruh taman nasional memberlakukan sanksi yang sama.
”Agar ketujuh pendaki ini juga di-blacklist oleh seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Endrip juga menghimbau seluruh pendaki dan pecinta alam untuk senantiasa melakukan pendakian melalui jalur resmi TNBTS.
Para pendaki juga diharapkan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“TNBTS akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif