• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 10, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Blacklist 7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Selama 5 Tahun, Ini Alasan TNBTS

ditulis oleh Editor
26/02/2025
Durasi baca: 2 menit
Blacklist 7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Selama 5 Tahun, Ini Alasan TNBTS

Blacklist 7 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Selama 5 Tahun, Ini Alasan TNBTS (foto/ist)

Bacaini.ID, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghukum 7 orang pendaki Gunung Semeru yang terbukti telah mendaki melalui jalur ilegal.

Mereka yang di antaranya dari Yogyakarta, Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Solo, dan Pasuruan itu diblack list oleh TNBTS, dilarang mendaki Gunung Semeru selama 5 tahun ke depan.

Sebelumnya aksi pendakian via jalur ilegal itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun instagram @jejakpendaki pada 21 Januari 2025.

Mereka diketahui nekat mendaki saat otoritas pengelola wilayah menyatakan jalur pendakian Gunung Semeru tertutup untuk masyarakat umum.

Setelah viral para pendaki kemudian muncul di publik untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf.

Pranata Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama mengatakan sejak aksi mereka viral, pihaknya menyelidiki identitas para pendaki.

Setelah ketemu, BB TNBTS kemudian memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi. Diperoleh keterangan 7 pendaki itu mendaki hingga puncak Semeru melalui jalur ilegal.

Mereka melanggar batas aman pendakian dan membuat informasi tidak benar yang itu disebarkannya di media sosial.

”Setelah panggilan kedua pada 25 Februari 2025 para pelaku siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa sanksi blacklist pendakian selama 5 tahun,” ujar Endrip, Rabu (26/2/2025).

Selain blacklist 5 tahun, BB TNBTS juga mewajibkan ke-7 orang pendaki untuk melakukan penanaman pohon, dengan satu orang sebanyak 20 bibit.

Aksi penanaman itu juga wajib dipublikasikan. Menurut Endrip, TNBTS berencana merekomendasikan ke seluruh taman nasional memberlakukan sanksi yang sama.

”Agar ketujuh pendaki ini juga di-blacklist oleh seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Endrip juga menghimbau seluruh pendaki dan pecinta alam untuk senantiasa melakukan pendakian melalui jalur resmi TNBTS.

Para pendaki juga diharapkan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“TNBTS akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Penulis: A. Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blacklist pendaki semerugunung semerupendaki ilegalTNBTS
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

cara meredakan stres

Menggigit Pasangan Ternyata Bisa Redakan Stres

Pengalaman Makan Rujak Cirebon yang Lebih Egaliter Dibanding Rujak Surabaya

Pengalaman Makan Rujak Cirebon yang Lebih Egaliter Dibanding Rujak Surabaya

Rayakan Hari Santri Nasional Melalui Touring Religi, Ajarkan Kebersamaan dan Kepedulian

Rayakan Hari Santri Nasional Melalui Touring Religi, Ajarkan Kebersamaan dan Kepedulian

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar 5 Alasan Soeharto Bukan Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Raja Ampat, Keresahan Abon Jhon Musisi Asal Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist