Bacaini.ID, MALANG – Polisi menetapkan 2 tersangka baru anggota perguruan silat yang terlibat aksi penganiayaan remaja 17 tahun hingga tewas di Malang, Jawa Timur.
Jumlah total tersangka menjadi 12 orang, yakni terdiri dari 6 dewasa dan 6 anak-anak.
Keterangan yang disampaikan kepolisian, tersangka baru itu berinisial NR (28) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan AS (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan penetapan dua tersangka baru ini didapat dari hasil pengembangan kasus setelah mengamankan 10 pelaku.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AS terungkap sebagai ketua rayon perguruan silat. Yang bersangkutan bertanggung jawab atas peristiwa kekerasan yang berujung kematian.
AS dinilai melakukan pembiaran sehingga kekerasan terjadi. Sedangkan tersangka NR adalah senior di perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Ia terbukti turut melakukan penganiayaan, termasuk membiarkan terjadinya kekerasan.
“Tersangka NR, senior, juga terlibat langsung dalam penganiayaan. Dia terbukti memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali, dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan,” ungkap Muchammad Nur kepada wartawan Kamis (26/9.2024).
Hingga kini kepolisian masih melakukan pengembangan kasus. Karenanya itu, jumlah tersangka tidak tertutup kemungkinan masih akan bertambah.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak serta merta berhenti di dua tersangka baru ini. Kami akan mendalami lebih lanjut,” ujarnya.
Seperti diketahui insiden kekerasan yang menimpa seorang remaja 17 tahun hingga berakibat tewas berlangsung pada 6 September 2024.
Kekerasan dipicu oleh kemarahan para pelaku usai melihat korban mengenakan atribut perguruan silat di media sosial. Pelaku marah lantaran korban diketahui bukan sebagai anggota.
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif