• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Beringas Gebuki Bocil, 4 Remaja Preman Kampung Trenggalek Lemas Saat Diringkus

ditulis oleh Editor
26/03/2024
Durasi baca: 2 menit
523 11
0
Beringas Gebuki Bocil, 4 Remaja Preman Kampung Trenggalek Lemas Saat Diringkus

Beringas Gebuki Bocil, 4 Remaja Preman Kampung Trenggalek Lemas Saat Diringkus. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Empat remaja di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dijebloskan ke dalam tahanan lantaran melakukan penganiayaan terhadap bocah di bawah umur hingga babak belur.

Sebelum diringkus, keempat remaja yang bergaya bak preman kampung itu, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pelaku berinisial WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24). Mereka merupakan warga Desa Margo Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama, ada yang memukul korban ada juga yang menendang dan menginjak korban,” ungkap Gathut Bowo dalam konferensi pers Selasa (26/3/2024).

Korban berinisial DA baru berusia 16 tahun dan merupakan warga Kecamatan Watulimo. DA yang tengah berboncengan motor dengan CN di jalan umum Prigi, tiba-tiba dihentikan para pelaku.

Korban, kata Gathut diinterogasi terkait insiden pelemparan warung kopi le Bambu. Diduga kesal lantaran tidak memperoleh jawaban yang diinginkan, pelaku kemudian melakukan penganiayaan.

Belum juga merasa puas, korban oleh pelaku dibawa ke lapangan takraw. Korban kembali dihajar bersama-sama. Korban diketahui mengalami luka lebam atau memar pada kepala, perut dan punggung.

“Karena saat itu ada beberapa jama’ah masjid pulang tarawih, para pelaku membawa korban ke lapangan sepak takraw yang tidak jauh dari lokasi pertama dan di lakukan kekerasan lagi secara bersama-sama,” terangnya.

Penganiayaan yang mengakibatkan babak belur itu membuat keluarga korban tidak terima dan melapor ke kepolisian. Sementara keempat pelaku memilih kabur ke wilayah Tuban.  Sebelum diringkus, mereka juga sempat berpindah-pindah tempat.

Saat ditangkap mereka hanya bisa menundukkan kepala sekaligus mengakui perbuatannya. Keempatnya langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: penganiayaanpenganiayaan anakpreman kampungremaja preman
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

apple meluncurkan iPhone air

Kapan Iphone Air Masuk Indonesia? Diluncurkan di Tengah Perang Dagang

Melihat Fenomena Banyaknya Perusahaan Memecat Gen Z dari Perspektif Teori Komunikasi

Melihat Arah Reformasi Polri di Era Presiden Prabowo

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112