Ketentuan pertama, seseorang dianggap musafir apabila jarak perjalanan yang ditempuh mencapai 90 KM, sesuai jarak dibolehkannya meng-qashar salat.
Kedua, tujuan bepergiannya bersifat mubah atau dibenarkan secara agama, bukan untuk kemaksiatan. Lalu ketiga, harus mengetahui jumlah hari yang akan dilalui untuk bepergian dan sudah berangkat dari rumah sebelum terbit fajar.
Penulis: Novira
Diolah dari berbagai sumber