Dalam artikel ini, Bacaini.id mengulas terkait mustauthin atau tidak sedang bepergian. Artinya, orang yang sedang bepergian atau musafir, gugur dari kewajiban salat Jumat.
Perlu diketahui, ada syarat khusus yang menjadi pembeda antara salat Jumat dengan salat fardhu lainnya. Yaitu harus dilakukan dengan jumlah tidak kurang dari 40 orang.
Artinya salat Jumat harus dilakukan di masjid secara berjamaah dan tidak boleh dilakukan sendirian di rumah seperti salat lima waktu dan salat wajib yang lain.
Selain itu, jika waktu salat Jumat sudah berakhir atau syarat yang lain tidak terpenuhi, maka musafir diwajibkan untuk salat Dzuhur. Tetapi, ada ketentuan yang juga harus dipenuhi, sebab tidak semua orang bisa disebut musafir.