Pada saat kondisi AY mulai membaik, dia diperiksa oleh penyidik UPPA Polres Tulungagung. Diketahui, bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya. Keduanya telah menjalin hubungan sejak 2021 lalu. Saat mengandung, AY memang berharap keguguran, tetapi hal itu tidak terjadi sampai akhirnya dia melahirkan.
“Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan UU Kekerasan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Agung mengatakan bahwa polisi bersama Tim Dokes juga telah membongkar makam bayi untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, bayi malang itu meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.
“Selain itu, juga ditemukan retak pada bagian wajah bayi. Diduga itu terjadi ketika tersangka membekap bayi yang baru dia lahirkan,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira